Kontroversi Ganja Sebagai Tanaman Obat

Entah mengapa reaksi atas Kepmentan soal ganja baru ramai sekarang. padahal ketetapan itu telah ditandatangani pada 3 Februari 2020.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 07 September 2020 | 08:21 WIB
Kontroversi Ganja Sebagai Tanaman Obat
Polisi berjaga saat penggerebekan tanaman ganja di atap sebuah rumah di Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, Senin (31/8/2020). [ANTARA FOTO/Fauzan]

Sesuai UU tersebut, BNN merupakan pemangku kepentingan terkait pencegahan, pemberantasan, peredaran dan penyalahgunaan narkotika, termasuk ganja.

Begitu juga Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi mengemukakan hingga saat ini ganja masih masuk dalam kategori narkotika golongan I seperti sabu-sabu, kokain dan heroin.

"Jadi bisa dipahami kalau ganja ini memiliki implikasi hukum dalam penggunaannya,” kata dia.Mantan Bupati Purwakarta ini mencontohkan, beberapa waktu lalu masyarakat Indonesia dihebohkan dengan penangkapan seorang pria karena kedapatan menanam ganja.

Pria tersebut sebenarnya menanam ganja hanya untuk kebutuhan obat istrinya, tetapi tetap saja harus berurusan dengan hukum.

Baca Juga:Polres Metro Tangerang Ungkap Sindikat Pengiriman Ganja Ratusan Kilogram

Kalau sekarang ganja menjadi tanaman obat, maka harus dimulai dengan perubahan undang-undang dan harus dikaji terlebih dahulu secara komprehensif. "Tidak bisa sepihak memutuskan," katanya.

Bagi Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Kepmentan yang mencantumkan ganja sebagai komoditas tanaman binaan jangan sekedar dicabut untuk direvisi.

Ketua Mahupiki yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor Dr Yenti Garnasih SH MH mengemukakan aturan itu membuat rakyat bingung.

Selain itu menimbulkan banyak pertanyaan dan beragam dugaan di publik yang mengganggu kewibawaan pemerintah. "Apakah ini semacam tes untuk melihat reaksi masyarakat," katanya.

Mengingat persoalan ganja dilarang oleh peraturan setingkat undang undang, maka tidak mungkin dianulir oleh keputusan menteri.

Baca Juga:Rabu Besok, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Dwi Sasono

Atas dasar itulah, Mahupiki mengingatkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tidak sekedar dicabut sementara lalu direvisi tetapi dibatalkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak