Produksi Tembakau Gorila, Pemuda 19 Tahun Raup Omset 500 Juta

Polisi telusuri menia daring tempat pelaku mempelajari cara membuat ganja sintetis.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 07 September 2020 | 15:21 WIB
Produksi Tembakau Gorila, Pemuda 19 Tahun Raup Omset 500 Juta
Alat untuk membuat tembakau gorila di Bali. (suara.com/Luh Wayanti)

SuaraJabar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi gerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi ganja sintetis atau yang dikenal dengan tembakau gorila.

Rumah kontrakan tersebut berada di Jalan Babakan Jeruk, Sukajadi, Kota Bandung. Penggerebekan dipimpin langsung Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris Maulana, pada Senin (7/9/2020).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan seorang pemuda berinisial RY (19) yang merupakan penghuni rumah kontrakan itu sekaligus peracik tembakau gorila tersebut.

"Kita lakukan penggerebekan rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi tembakau gorila atau sintetis," kata Yoris.

Baca Juga:Pengedar Daging Babi Oplosan Akui Sudah 6 Tahun Mengedarkannya di Jabar

Yoris mengatakan, penggerebekan ini, merupakan pengembangan lanjutan, setelah sebelumnya RY telah diamankan di wilayah hukum Polres Cimahi, dengan barang bukti ganja sintetis buatannya yang akan ia edarkan.

Adapun barang bukti yang didapat di rumah kontrakan RY, Polisi mengamankan beberapa bahan untuk tembakau sintetis sebanyak 5 kilogram.

Untuk meraciknya, ia mendapat pembelajaran via daring dari beberapa situs yang saat ini tengah dalam penyelidikan kepolisian.

"Pelaku RY sudah melakukan produksi selama dua tahun. Ia berhasil meraup omset kurang lebih 500 juta. Wilayah pemasaran meliputi daerah sekitar Jawa dan Sumatra," katanya.

Untuk membeli bahan-bahan tembakau gorila tersebut, lanjut Yoris, pelaku membelinya secara online. Hal ini pun turut dalam pengembangan jajarannya.

Baca Juga:Edan! ABG 14 Tahun Kendalikan Peredaran Ganja, Kerja Sama dengan Narapidana

Kepada RY polisi kenakan pasal 112 dan 113 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun hingga hukuman mati.

Kontributor : Cesar Yudistira

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak