SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, meminta warganya untuk memilih masker yang mampu memberikan perlindungan yang baik. Hal ini menyusul beredarnya informasi mengenai tingkat efektivitas masker jenis scuba dan buff yang sangat minim dalam menangkal droplet.
Dari informasi yang diunggah PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI), masker scuba dan buff hanya memiliki efektivitas 0% hingga 5% untuk mencegah risiko terpapar debu, virus, bakteri, atau partikel lainnya.
Untuk itu ia berharap warga Jabar khususnya di Bodebek untuk bisa menyesuaikan diri terkait larangan penggunaan kedua jenis masker tersebut dalam KRL Commuter Line.
"Dulu scuba oke (dipakai) karena mudah dan murah, sekarang tidak boleh, ya, sudah menyesuaikan atau beradaptasi saja, karena ini bagian dari AKB," ungkapnya di Gedung Pakuan, Kota Bandung, dilansir AyoBandung.com, Kamis (17/9/2020).
Baca Juga:Jengkel Anak Gangguan Mental Bawa Bendera Melulu, Ibu Gunting Merah Putih
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melalui pernyataan Juru Bicara, Wiku Adisasmito, pun mengatakan bahwa masker scuba dan buff kurang efektif menangkal virus corona. Keduanya hanya memiliki satu lapisan kain yang dianggap terlalu tipis sehingga kemungkinan droplet tembus lebih besar.
Soal adaptasi penggunaan masker, ia juga mencontohkan kondisi di awal pandemi saat masker disebut hanya digunakan oleh orang yang sakit. Namun, setelah diteliti, masker juga ternyata harus dipakai orang yang sehat guna mencegah penularan Covid-19.
"Dulu, yang pakai masker hanya untuk yang sakit, setelah direvisi ternyata untuk (dipakai) orang yang sehat juga," ungkapnya.
Memakai masker merupakan salah satu dari tiga protokol kesehatan 3M. Dua lainnya adalah menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir.
Dari tiga cara pencegahan penularan Covid-19 tersebut, penggunaan masker dinilai salah satu yang paling efektif. Asalkan, masker yang dipakai sesuai dengan ketentuan, yakni masker bedah atau masker kain tiga lapis.
Baca Juga:Sarankan Pilkada 2020 Ditunda, Komnas HAM: Ada Dasar Hukumnya