Peribadatan HKBP Bekasi Diganggu Massa, Komnas HAM: Pelanggaran Konstitusi

Choirul mengatakan bahwa pada prinsipnya setiap kegiatan ibadah itu dijamin oleh konstitusi.

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari
Jum'at, 18 September 2020 | 16:01 WIB
Peribadatan HKBP Bekasi Diganggu Massa, Komnas HAM: Pelanggaran Konstitusi
Aksi intoleransi kembali terjadi ketika sekelompok massa mengganggu jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Kota Serang Baru (KSB) yang tengah beribadah. (Ist)

Saat itu, kata dia, terdapat 5 orang yang memandu jemaatnya.

"Saat itu sedang live streaming (ibadah) karena kan pandemi. Ada jaga jarak, jadi itu sebenarnya jemaat tidak diundang, kita live streaming," kata Ramli saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2020) malam.

Ibadat secara live streaming itu sengaja ia lakukan untuk membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Tapi ada oknum yang memang tidak senang, mungkin warga pikir kami alih fungsikan rumah menjadi gereja, padahal bukan, ini merupakan pondok doa," kata dia.

Baca Juga:Ibadah Jemaat HKBP di Bekasi Diganggu Massa, Komnas HAM: Mestinya Dicegah

Sekelompok orang yang tidak suka atas adanya peribadatan itu, meminta pengurus HKBP Serang Baru untuk mengurus terlebih dahulu berkas-berkas kepada Pemerintah Daerah.

"SKB 2 menteri sebetulnya hanya mengatur jika pembangunan gereja, nah kita hanya pondok doa yang sifatnya seperti rumah ibadah. Yang mengurus cukup di tingkat kelurahan atau desa," kata dia.

Saat ini, Sirait bersama dengan jemaatnya telah melakukan musyawarah sampai dengan tingkat Bupati Bekasi. Pihaknya saat ini sedang menunggu hasil dari Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja untuk kelengkapan berkas hunian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak