Peribadatan HKBP Bekasi Diganggu Massa, Komnas HAM: Pelanggaran Konstitusi

Choirul mengatakan bahwa pada prinsipnya setiap kegiatan ibadah itu dijamin oleh konstitusi.

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari
Jum'at, 18 September 2020 | 16:01 WIB
Peribadatan HKBP Bekasi Diganggu Massa, Komnas HAM: Pelanggaran Konstitusi
Aksi intoleransi kembali terjadi ketika sekelompok massa mengganggu jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Kota Serang Baru (KSB) yang tengah beribadah. (Ist)

"SKB 2 menteri sebetulnya hanya mengatur jika pembangunan gereja, nah kita hanya pondok doa yang sifatnya seperti rumah ibadah. Yang mengurus cukup di tingkat kelurahan atau desa," kata dia.

Saat ini, Sirait bersama dengan jemaatnya telah melakukan musyawarah sampai dengan tingkat Bupati Bekasi. Pihaknya saat ini sedang menunggu hasil dari Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja untuk kelengkapan berkas hunian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini