SuaraJabar.id - Berniat menutupi hutang pinjaman online, RJ (30) warga Desa dan Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya justru malah mendekam di balik jeruji besi. Maklum, RJ mencoba melunasi hutang pinjol dengan cara membobol brangkas uang minimarket.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno mengatakan, kasus pembobolan brankas minimarket Alfamart di Kecamatan Sukarame berhasil diungkap setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Menariknya, ungkap Hario, yang melaporkan kejadian pencurian di Alfamart Sukarame tersebut adalah RJ, pelaku sendiri.
"Pelaku merupakan kepala toko Alfamart tersebut yang nekat melakukan pencurian karena terlilit hutang di akun pinjaman online sebesar Rp 50 juta yang belum dilunasinya. RJ atau pelaku melaporkan pencurian di Alfamart Sukarame ke Polsek Sukarame," kata Hario dilansir AyoBandung.com-jaringan Suara.com, Selasa (22/9/2020).
Baca Juga:Takut Covid-19, Warga Biarkan Pria yang Pingsan di Tengah Jalan
Dari laporan tersebut, terang Hario, awalnya baik Satreskrim Polres Tasikmalaya dan Polsek Sukarame tidak curiga kepada RJ yang melaporkan kejadian pencurian di Alfamart tersebut.
Setelah selesai melakukan olah TKP di Alfamart Sukarame, lanjut Hario, muncul kecurigaan bahwa pelaku pembobol brankas minimarket tersebut orang yang mempunyai akses ke toko tersebut.
"Karena dari hasil olah TKP tidak ada tanda-tanda kerusakan kunci pintu dari luar toko. Kita simpulkan bahwa pelaku yang mempunyai akses kepada ruko tersebut," ujar Hario.
Dari hasil olah TKP, lanjut Hario, kemudian dilakukan penyelidikan dengan memeriksa satu per satu pegawai. Pada akhirnya mengerucut kepada satu orang.
"Yaitu RJ kepala toko Alfamart tersebut. Dari hasil pendalaman dan penyelidikan, kita dapatkan bukti dan pelaku tidak dapat menyangkal, telah melakukan pencurian," papar Hario.
Baca Juga:Teror Garong Berpistol dan Celurit Rampok Alfamart Perumahan Bekasi
Dari pengakuan pelaku, jelas Hario, untuk menghilangkan kecurigaan melaporkan kejadian pencurian brankas Alfamart tersebut ke Polsek Sukarame. Bahkan, ungkap Hario, pelaku sengaja merusak bagian-bagian kunci brankas agar terlihat bahwa Alfamart memang dibobol dan dicuri oleh orang lain.
"Motif pelaku karena terlilit hutang, dari pengakuannya hutang online sekitar Rp 50 juta. Sementara uang yang diambil dari brankas Alfamart Rp 47 juta, termasuk puluhan slove rokok, total kerugian Rp 60 juta," jelas Hario.
Pelaku pun, ungkap Hario, sempat menggunakan uang hasil membobol brankas Alfamart untuk melunasi hutangnya. Barang bukti yang diamankan selain uang kes Rp 26 juta juga ratusan bungkus rokok dan CCTV yang dirusak.
"Pelaku kita jerat pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman pidana kurungan penjara selama tujuh tahun," tambah dia.
Pelaku, RJ (30) mengaku nekat mencuri dan membobol brankas di tempatnya bekerja Alfamart Sukarame, karena terlilit hutang pinjaman online.
"Terlilit hutang pak, gelap mata, ada kesempatan mencuri brankas uang di Alfamart. Saya sudah sembilan tahun sebagai karyawan Alfamart, di Sukarame saya kepala toko," tutur RJ.