Tak Kantongi Izin, Kegiatan KAMI di Surabaya Dibubarkan Polisi

Pembubaran kegiatan KAMI di beberapa tempat di Surabaya mengacu PP No. 60 tahun 2017 pada pasal 5 dan pasal 6 bahwa kegiatan harus ada izin yang dikeluarkan pihak berwenang.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 28 September 2020 | 19:16 WIB
Tak Kantongi Izin, Kegiatan KAMI di Surabaya Dibubarkan Polisi
Ratusan orang dari sejumlah elemen saat melakukan aksi penolakan acara KAMI di Surabaya. (Beritajatim.com).

Pria yang akrab disapa Truno itu mengingatkan bahwa setiap kegiatan keramaian di Jatim yang mengundang massa harus melalui mekanisme yang namanya assessment.

"Assessment adalah bagaimana seorang asesor menguji kelayakan dilakukannya kegiatan tersebut dalam menerapkan protokol kesehatan, menjaga jarak, tidak berkerumun, kemudian menyiapkan perlengkapan peralatan yang ada," tuturnya.

"Untuk situasi saat ini secara virtual lebih valid lah, termasuk pilkada sudah jelas untuk pembatasan protokol kesehatan," katanya menambahkan. [Antara]

Baca Juga:Deklarasi KAMI di Surabaya Ditolak Massa, Gatot Nurmantyo: Mereka Dibayar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini