Dalih Berhalusinasi, Ayah Pelaku Inses Ancam Cekik Anak Jika Tak Dilayani

"Ancaman dari pelaku tidak boleh memberi tahu siapapun, bila diberitahu ke orang maka korban akan dibuang atau tidak diurus," ujar Cepi.

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 30 September 2020 | 12:33 WIB
Dalih Berhalusinasi, Ayah Pelaku Inses Ancam Cekik Anak Jika Tak Dilayani
ilustrasi kasus inses. (Kabarmakassar.com).

SuaraJabar.id - Seorang pria berinisial N (47) kini harus meringkuk di penjara akibat perbuatan cabulnya.

Warga Kampung Nagrak, Desa Limbangan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi itu telah memperkosa anak kandungnya sendiri alias hubungan inses.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Cepi Hermawan mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya, Jumat (25/9/2020) lalu. Penangkapan tersebut dilakukan usai Jajaran Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota menerima informasi dari masyarakat.

"Dilakukan kurang lebih sejak tiga bulan yang lalu karena korban sudah dua tahun ini ibunya tidak tahu ke mana," kata Cepi seperti dikutip Sukabumiupdate.com--media jaringan Suara.com, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga:Modus jadi Bapak Angkat, PNS di Serang Diduga Cabuli Gadis Yatim Piatu

Cepi berujar, setiap kali melakukan aksinya, pelaku seringkali mengancam akan mengurung dan mencekik korban yang masih di bawah umur tersebut.

Tak hanya itu, Cepi juga menyebut, pelaku mengancam agar korban tidak memberi tahu siapapun terkait peristiwa yang dialaminya.

"Ancaman dari pelaku tidak boleh memberi tahu siapapun, bila diberitahu ke orang maka korban akan dibuang atau tidak diurus," ujar Cepi.

Cepi menuturkan, untuk sementara ini pihaknya belum mengecek apakah pelaku mengalami kelainan seks atau tidak. Namun yang jelas, pelaku merupakan seorang residivis yang telah bercerai dengan istrinya alias ibu kandung korban.

"Cerai dengan istrinya dan menikah lagi. Korban tinggal dengan pelaku dan ibu tiri. Dilakukannya di kamar. Alasan pelaku ya terlalu banyak berhalusinasi," tutur Cepi.

Baca Juga:Keperawanan Direnggut Paranormal, Gadis Cilegon Gagal Ketemu Arwah Ayah

"Kami sudah berkoordinasi dengan Pemda setempat untuk penanganan korban. Saat ini pelaku kita amankan dan korban kita lakukan rehabilitasi mental."

Atas perbuatannya, NA dijerat Pasal 76D Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini