SuaraJabar.id - Kota Bandung menjadi salah satu lokus pembersihan komunisme pasca pemberontakan G30S PKI. Semua orang yang dicurigai terlibat G30S PKI atau sekedar simpati dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) tak lepas dari aksi pembersihan.
Pembersihan bahkan menyasar orang nomor satu di Kota Bandung saat itu, R. Didi Djukardi. Saat itu ia tengah menjabat sebagai Wali Kota Bandung.
Dikutip dari laman Humas Pemkot Bandung, Didi Djukardi hanya menjabat sebagai Wali Kota Bandung selama dua tahun. Yakni dari 1966 hingga 1968.
Beberapa literatur seperti Wikipedia menyebutkan Didi Djukardi dicopot karena kedapatan memiliki hubungan dengan PKI. Namun, tidak ada informasi lanjutan apakah Didi Djukardi menjalani proses hukum selepas dicopot dari jabatannya.
Baca Juga:Cerita Mbah Margo, Kakek yang Diminta Masuk Luweng untuk Cari Jasad PKI
Sedikit titik terang didapat dari situs g30s-pki.com. Dalam sebuah artikel, situs ini menulis bahwa Didi Djukardi merupakan prajurit TNI AD yang berdinas di lingkungan Komando Daerah Militer (Kodam) Siliwangi.
Disebutkan, Didi merupakan perwira menengah dengan pangkat letnan kolonel. Ia menjadi perwira TNI AD yang sengaja dijaring oleh PKI saat itu.
Sekretariat Negara RI menerbitkan Buku Putih G.30.S pada 1994. Di buku itu tertulis bahwa Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) membuat penggolongan pada orang yang terlibat dengan PKI.
Pertama adalah golongan A. Yang masuk kategori ini yaitu mereka yang terlibat langsung dalam pemberontakan G30S PKI, baik di pusat maupun daerah.
Kedua ada golongan B. Isinya yaitu mereka yang telah disumpah atau menurut saksi telah menjadi anggota PKI atau pengurus ormas yang seazas dengan PKI semisal Lekra atau serikat buruh underbow PKI. Golongan B juga termasuk mereka yang menghambat usaha penumpasan G30S PKI.
Baca Juga:Survei Terbaru: 37 Juta Warga Indonesia Percaya PKI Akan Bangkit
Terakhir ada golongan C. Isinya mereka yang pernah terlibat dalam pemberontakan PKI-Madiun atau anggota ormas seazas dengan PKI. Selain itu ada pula orang yang bersimpati atau telah terpengaruh sehingga menjadi pengikut PKI.
Penanganan untuk ketiga golongan ini pun berbeda. Untuk golongan A, pemerintah menggunakan mekanisme persidangan. Khusus untuk elit PKI dan anggota TNI, pemerintah menyiapkan Mahmilmub (Mahkamah Militer Luar Biasa).
Sidang Mahmilmub digelar di Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di bilangan Diponegoro Jakarta. Ada 24 orang yang disidang di forum ini. Termasuk Letkol Untung bin Samsuri.
Ada pula Mahmilti (Mahkamah Militer Tinggi) dan sidang di Pengadilan Negeri (PN).
Situs g30s-pki.com menyebut Didi Djukardi mengikuti jalur persidangan di Mahmilti pasca dilengserkan dari posisi Wali Kota Bandung. Namun tidak jelas vonis apa yang diterima mantan Wali Kota Bandung itu.
Sedangkan untuk golongan B, pemerintah melakukan pemisahan dari masyarakat dengan cara mengumpulkan mereka di dalam satu tempat, dengan tujuan mengamankan mereka dari kemarahan-kemarahan rakyat dan mencegah jangan sampai mereka melakukan kegiatan yang menghambat upaya penertiban keamanan yang dilakukan pemerintah.
pada tahun 1978 Golongan B ini seluruhnya telah dikembalikan lagi ke masyarakat.
Terhadap Golongan C, pemerintah memberikan bimbingan dan mereka bebas hidup dalam masyarakat sehingga diharapkan akan menjadi warga negara yang baik.