SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, Jawa Barat, segera memberlakukan pembatasan kegiatan malam. Kegiatan akan dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah mengatakan, kebikjakan ini diambil untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.
"Sebelum diberlakukan pembatasan kegiatan malam, selama dua hari ini kami sosialisasikan kepada masyarakat tentang aturan itu," Yogi Subarkah di Tasikmalaya, Rabu (30/9/2020)
Ia menuturkan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya sudah mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan malam dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga:Gugur Tangani Covid-19, Sri Mulyono Dapat Penghargaan Luar Biasa Anumerta
Surat yang ditandatangani oleh Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman itu, kata dia, memberlakukan aturan pembatasan kegiatan malam pada medio 29 September hingga 12 Oktober 2020.
"Pembatasan kegiatan malam berlaku 14 hari," katanya.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan menambahkan, aturan batasan kegiatan malam itu berlaku selama dua pekan.
Ia menyebutkan, tempat yang akan dibatasi kegiatannya saat malam hari yaitu pertokoan, kegiatan seni, budaya, dan lainnya, jika masih ditemukan kegiatan atau kerumunan orang maka petugas akan membubarkannya.
"Aturan ini untuk kebaikan bersama, apalagi kasus di kota Tasikmalaya terus meningkat," katanya. [Antara]
Baca Juga:Pilkada Saat Pandemi, 500 Personil Polda Sumsel Disuntik Vaksin Influenza