Dirugikan oleh UU Cipta Kerja, Buruh Disarankan Tempuh Judicial Review

Pihaknya menilai ada narasi yang hadir di kalangan awam bahwa UU Cipta Kerja merugikan para pekerja atau buruh tidak boleh ditelan bulat-bulat.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 06 Oktober 2020 | 17:37 WIB
Dirugikan oleh UU Cipta Kerja, Buruh Disarankan Tempuh Judicial Review
Ribuan buruh dari 9 serikat buruh yang berasal dari sekitar 20 perusahaan menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Bandung, Selasa (6/10/2020). [Emi La Palau/Suarajabar.id]

Dia memastikan Pemerintah Provinsi Jabar tidak bisa berbuat banyak menerima keluhan dan tuntutan dari buruh mengingat UU Cipta Kerja sudah disahkan oleh DPR bersama pemerintah.

"Kami tidak punya kewenangan, gubernur saja tidak mungkin menolak undang-undang sehingga ya itu tadi. Kami saran kan lakukan judicial review. Menurut kami, itu bentuk win-win solution," kata Taufik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini