Pemerintah Minta HJE 100 Persen, Harga Rokok Naik Lagi?

Serapan tembakau petani, tambahnya, akan berkurang dan industri akan memutar otak untuk menghasilkan produk yang mampu diserap pasar.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 07 Oktober 2020 | 16:50 WIB
Pemerintah Minta HJE 100 Persen, Harga Rokok Naik Lagi?
Petani Tembakau. (Dok Ist)

Aturan itu juga tidak akan mempengaruhi penerimaan Negara terhadap PPn hasil tembakau (HT) karena pengenaan PPn HT ditentukan berdasarkan HJE banderol.

Sementara itu Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) mengusulkan agar pemerintah memberlakukan aturan penjualan dengan harga minimum 85 persen dari HJE secara nasional, tidak hanya pada 50 persen dari wilayah pengawasan Kanwil Bea dan Cukai.

Menurut Ketua Harian Formasi Heri Susianto, tujuannya untuk memberikan keadilan yang jauh lebih merata antara perusahaan rokok skala besar dengan usaha sejenis berskala menengah dan kecil. [Antara]

Baca Juga:Ekonom Sebut Struktur Tarif Cukai Tembakau di Indonesia Super Kompleks

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini