Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Polisi, Petinggi KAMI Jabar Diperiksa

Dalam kasus ini, Erdi menyebut penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menerapkan pasal 170 dan 351 KUHPidana.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 15 Oktober 2020 | 13:05 WIB
Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Polisi, Petinggi KAMI Jabar Diperiksa
Penampakan spanduk bertuliskan KAMI Terbukti MENUNGGANGI AKSI DEMO BURUH & PELAJAR terpasang di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat. hari ini. (Suara.com/Bagaskara)

Adapun mereka yang diamankan, diketahui bukan berstatus sebagai mahasiswa. Sebenarnya ada empat lainnya, yang juga tengah dalam pemeriksaan penyidik kepolisian. Polisi belum melakukan penahanan, karena masih mendalami peran keempat orang lainnya.

Dalam kasus ini, Erdi menyebut penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menerapkan pasal 170 dan 351 KUHPidana.

"Pelaku yang kita tahan ini satu orang buruh kemudian dua orang swasta ya. Mereka berinisial DR, DH, dan CH. Jadi, pelaku teridentifikasi pekerjaannya satu buruh dan dua swasta. Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.

Kontributor : Cesar Yudistira

Baca Juga:Polisi Sebut Buruh Tak Bergerak ke Istana: Cuma Orasi di Cempaka Putih

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak