Masuk Babak Baru! 3 Pelaku Kasus Buang Sampah di Kalimalang Segera Diadili

Ia mengaku sudah mengantongi sejumlah barang bukti untuk menjerat ketiga pelaku pencemar sungai itu, mulai dari bukti rekaman video hingga bukti fisik sampah yang dibuang.

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 23 Oktober 2020 | 11:49 WIB
Masuk Babak Baru! 3 Pelaku Kasus Buang Sampah di Kalimalang Segera Diadili
Petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi mengamankan pelaku pembuang sampah di Sungai Kalimalang. (Foto: Pradita Kurniawan Syah).

"Sanksi pelanggaran pasal yang dimaksud adalah pidana kurungan maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp50 juta. Kami serahkan sepenuhnya sanksi itu kepada pengadilan tindak pidana ringan," katanya.

Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Hendra Gunawan telah menetapkan tiga orang pelaku dalam kasus ini masing-masing Abun Gunawan selaku pemilik, Rahmat Apandi sopir, dan Agung sebagai kenek. Kepolisian selanjutnya menyerahkan sepenuhnya sanksi pelanggaran kepada Satpol PP Kabupaten Bekasi selaku penegak peraturan daerah. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak