Polisi menjerat S dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Cemburu
Dari penangkapan pelaku, polisi pun telah mengungkap motif di balik pembunuhan ibu hamil tersebut. Motif S nekat menghabisi istri sirinya karena merasa dicuragai berselingkuh.
Pembunuhan itu berawal ketika sang istri ingin melihat percakapan di ponsel milik suaminya. Namun, permintaan itu tak dipenuhi tersangka.
Baca Juga:Gegara Mau Lihat Isi Ponsel, Istri Lagi Hamil Besar Tewas Ditusuk Suami
"Pelaku ini cekcok pada saat korban ingin melihat isi ponselnya, kemudian di sekitar lokasi ada pisau, kemudian ditusuk di lehernya (korban), kemudian ditekan dadanya, sehingga mengakibatkan kematian," katanya