Setelah mendapatkan informasi, Tim Polisi kemudian bergerak dan berhasil menangkap seorang pelaku atas nama Anong. Dari pelaku, polisi terus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tujuh pelaku. "Kami sudah mengetahui nama dan identitas beberapa pelaku lainnya dan saat ini masih dalam pengejaran," katanya.
Menurut Hendri, pelaku penyerang dengan senjata tajam ini dikenakan pasal 170 KUHP yakni penyerangan bersama terhadap orang maupun barang, serta kenakan pasal pada UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam. (Antara)