SuaraJabar.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Purwakarta dilarang melakukan perjalanan ke luar kota pada libur panjang akhir Okbober 2020 ini.
Hal ini disampaikan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Ia mengaku tak akan sungkan menjatuhkan sanksi jika ada ASN yang terbukti melakukan perjalanan ke luar kota pada medio 28 Oktober hingga 1 November nanti.
"Sanksi ada, namun hanya berupa teguran administrasi," ujar dia, Senin (26/10/2020).
Anne mengaku juga telah mengeluarkan surat edaran melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), untuk kemudian ditaati semua ASN.
Baca Juga:Update Vaksin Merah Putih, Bulan Ini Disuntikan ke Hewan
"Yah itu tadi, sanksi hanya berupa teguran administrasi karena saya kira regulasinya sudah kuat dari pusat," kata Anne.
Anne mengimbau kepada semua ASN untuk mentaati aturan yang telah dikeluarkan. Hal itu tidak lain untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19.
"Sebaiknya liburan diisi oleh kegiatan yang sifatnya edukasi dengan bercengkrama bersama keluarga, daripada pergi ke zona merah Covid-19," ucap dia.
Langkah antisipasi untuk mencegah ASN pergi saat cuti bersama dan libur panjang, Anne mengaku miliki agenda seperti Sumpah Pemuda dan maulid Nabi Muhammad SAW.
"Saya harap semua ASN bisa ikut berpartisipasi," ujar dia.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Purwakarta, Asep Supriatna menegaskan edarkan surat imbauan ASN tidak melakukan perjalanan sudah diedarkan. ASN diimbau untuk mentaati isi dalam surat tersebut.
Baca Juga:Antisipasi Covid-19, Pemkot Mataram Buka Posko di Objek Wisata Selama Libur
"Intinya, ASN kami minta tidak boleh ke luar kota," kata dia.