SuaraJabar.id - Dengan banderol Rp1 juta, T (43) menjual istrinya, S (38) di media sosial. T menjual S untuk melayani threesome maupun seks biasa.
Ulah T yang menjual istrinya untuk threesome maupun seks biasa akhirnya terendus polisi.
Polisi kemudian mengungkap motif F. Salah satunya adalah untuk memenuhi fantasi seks.
T diketahui memiliki istri sah. Namun ia juga berhubungan dengan S lewat pernikahan siri.
Baca Juga:Pengakuan Mengejutkan! Gadis Pilih Bareng Pacar di Penjara Ketimbang Bebas
"Kata tersangka istrinya ini memiliki hasrat seks yang tinggi dan ia memuaskan dengan menjualnya. Ini juga untuk fantasi seks mereka," ujar Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzi Pratama, dilansir Suarajatim.id, Rabu (28/10/2020).
T merupakan warga Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Ia ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya akibat ulahnya menjual istri sirinya lewat media sosial.
Alasan si pria menjual pasangannya ini mengagetkan, yaitu karena masalah ekonomi dan libido istri terlampau tinggi sehingga sulit dipuaskan saat di atas ranjang.
T menjual S yang juga warga Pamekasan, agar bisa mendapat uang dan bisa mencukupi kebutuhan mereka.
Penangkapan tersangka ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Baca Juga:Anak SMA Threesome di Kandang Ayam, Belum Ena-enak, Baru Pandangan Mata
Hingga ditemukan seorang pria yang menawarkan wanita untuk melayani berhubungan badan.
- 1
- 2