Uang Palsu Senilai Rp800 Juta Gagal Beredar, untuk Pilkada?

Disinggung soal apa ada keterkaitan uang palsu ini dibagikan menjelang pilkada di beberapa daerah, Ulung belum dapat menyimpulkan hal tersebut.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 28 Oktober 2020 | 13:59 WIB
Uang Palsu Senilai Rp800 Juta Gagal Beredar, untuk Pilkada?
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menunjukan barang bukti uang palsu yang belum beredar di masyarakat di Mapolrestabes Bandung, Rabu (28/10/2020).

SuaraJabar.id - Satreskrim Polrestabes menggagalkan peredaran uang palsu senilai Rp800 juta. Peredaran uang palsu itu berhasil digagalkan setelah polisi menggerebek rumah yang dijadikan termpat percetakan uang palsu tersebut.

Tempat percetakan uang palsu yang digerebek polisi berada di Jalan Gegerkalong, Kota Bandung.

Dalam pengerebekan tersebut, polisi amankan empat orang, yang merupakan pelaku pencetak uang palsu. Polisi juga amankan beberapa alat pencetak uang serta bahan baku uang palsu.

"Dalam penggerebekan itu, kita temukan ada uang palsu senilai 800 juta," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya saat ditemui di Mapolrestabes, Rabu (28/10/2020).

Baca Juga:Jelang Debat Publik Pertama, 2 Paslon Pilkada Bantul Optimis Ungguli Rival

Menurut Ulung, uang palsu tersebut merupakan pesanan dari seorang di Jakarta. Ia kini tengah dalam pengejaran petugas. Uang tersebut dipesan dan telah di bayar dengan harga Rp300 juta.

"Jadi pelaku ini cetak uang sejumlah 800 juta dan telah dibeli dengan harga 300 juta. Pemesannya orang Jakarta, sekarang dalam pengejaran petugas," katanya.

Kepada penyidik, keempat pelaku tersebut, mengaku baru kali ini melakukan pencetakan uang palsu. Namun belum sempat diedarkan, keempatnya keburu tertangkap polisi.

"Tapi kita masih dalami ini mereka pengakuannya," kata dia.

Adapun keempat, diantaranya berinisial KP (25), AS (38), AS (57), MRS (26). Yang palsu yang dicetak mereka, merupakan uang dengan pecahan 100 ribu rupiah.

Baca Juga:ASN Tak Netral dalam Pilkada Bantul Diduga Oknum Guru SD dan SMA

Disinggung soal apa ada keterkaitan uang palsu ini dibagikan menjelang pilkada di beberapa daerah, Ulung belum dapat menyimpulkan hal tersebut.

Pada kasus ini, polisi kenakan empat pelaku dengan Pasal 35 ayat (1) juncto Pasal 26 ayat (1) UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan pidana penjara 10 tahun serta Pasal 244 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Kontributor : Cesar Yudistira

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak