SuaraJabar.id - Polisi dikabarkan menangkap salah satu peserta aksi saat Konfederasi Serikat Nasional (KSN) menggelar aksi di Kawasan Industri Majalaya, Kabupaten Bandung, Rabu (28/10/2020).
Adapun buruh yang informasinya ditangkap bernama Hermawan, yang merupakan Ketua KSN.
Informasi penangkapan itu, dikeagui berdasarkan cuitan akun Twitter dengan nama akun @RakyatPekerja. Dalam cuitannya, dituliskan Aksi damai KSN Kabupaten Bandung hari ini, berujung pada represi berupa pembubaran paksa, pembiaran kekerasan oleh sekelompok preman dan penangkapan terhadap Ketua Nasional Konfederasi Serikat Nasional (KSN).
Adapun aksi ini dimaksudkan mempertanyakan hak para buruh, yang bekerja di PT. Gadjah Mada 2 dan PT. Sinar Sari Sejati di daerah Majalaya, Kab. Bandung. Dari akun tersebut, dituliskan jika selama 7 bulan, pekerja PT. Gadjah Mada 2 dirumahkan tanpa upah sepeser pun dengan alasan Covid-19.
Baca Juga:Rakit Bangkit Facebook Indonesia Ajak Masyarakat Beradaptasi dengan Pandemi
Sudah bertahun-tahun juga perusahaan tidak membayar sesuai upah minimum. Para pekerja juga tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, dan bekerja tanpa cuti tahunan meski berstatus sebagai pekerja tetap dan telah belasan tahun bekerja.
Sementara di PT. Sinar Sari Sejati, perusahaan memutihkan masa kerja pekerja tetap yang telah bekerja hingga belasan tahun. Perusahaan diduga berupaya memangkas kewajiban pesangon dengan menurunkan status pekerja tetap menjadi kontrak.
Perusahaan hanya membayar kompensasi Rp700 ribu untuk setiap 1 tahun masa kerja. Sementara satu orang pekerja yang menolak pemutihan, kini dirumahkan dengan alasan pembatasan aktivitas akibat pandemi meski pabrik tetap beroperasi.
Atas alasan itu, Serikat Buruh Kompak (SBK) PT. Gadjah Mada 2, Serikat Pekerja Respon Pekerja (SP ResPek) PT. SBA, Serikat Pekerja Sejahtera Mandiri (SPSM) PT. Novatex, pekerja PT. SSS dan DPK KSN Kab. Bandung melakukan aksi protes ke depan pabrik PT. Gadjah Mada 2 dan PT. Sinar Sari Sejati menuntut pemenuhan kewajiban perusahaan.
Sekitar 150 orang peserta aksi secara tertib menyampaikan tuntutan dan aspirasinya sejak pukul 07.00. Peserta aksi juga menyampaikan tuntutannya memprotes pengesahan Omnibus Law
Baca Juga:Ilmuwan Sebut Risiko Penularan Covid-19 di Pesawat Sangat Rendah?
Pada siang harinya, ketika aksi bergeser ke depan pabrik PT. Sinar Sari Sejati, sekelompok preman mulai berdatangan dan berkumpul di seberang mobil komando. Sekelompok preman tersebut mulai mendekat ke mobil komando dan membentak massa aksi agar membubarkan diri.
Di tengah keributan itu, Hermawan, Ketua Nasional Konfederasi Serikat Nasional yang hadir dalam aksi ini mencoba untuk melerai, namun justru ditangkap oleh pihak kepolisian. Massa bubar menuju sekretariat.
"Informasi yang kami dapatkan, pihak kepolisian mempersoalkan ‘surat izin’ aksi. Padahal tidak ada ketentuan yang mengharuskan izin, namun hanya sekedar surat pemberitahuan yang telah dikirim pada Polresta Kabupaten Bandung. Pihak Kepolisian juga telah mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) pada Sabtu 24 Oktober," tulis akun @RakyatPekerja.
Pihak Kepolisian juga mempersoalkan latar belakang massa aksi yang dituduh dengan sembrono ‘bukan orang Majalaya’. Padahal, para pekerja PT. GM 2 dan PT. SSS merupakan masyarakat setempat. Sekitar 90% buruh PT. GM 2, misalnya, merupakan warga Desa Balekambang.
"Kami mengutuk keras represi yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Majalaya yang membiarkan sekelompok preman menyerang peserta aksi, membubarkan paksa aksi, serta menangkap Ketua Nasional KSN Hermawan," lanjutnya.
"Kami menuntut Polsek Majalaya untuk segera membebaskan kawan kami. Kepolisian seharusnya bertindak profesional dalam menggunakan uang pajak rakyat Indonesia dengan mengusut kejahatan yang dilakukan oleh PT. Gadjah Mada 2 dan PT. Sinar Sari Sejati," tandasnya.
Kontributor : Cesar Yudistira