Tok! Upah Minimum Jawa Barat Tidak Naik, Kadisnaker: Seharusnya Turun

Besaran UMP Jawa Barat 2021 dipastikan tidak naik. Besarannya mengacu pada besaran UMP Jabar 2020, yakni Rp1.810.351,36.

Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 01 November 2020 | 11:30 WIB
Tok! Upah Minimum Jawa Barat Tidak Naik, Kadisnaker: Seharusnya Turun
Massa aksi yang tergabung dalam elemen buruh menyalakan suar saat berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Kamis (22/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dipastikan menuruti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan untuk tidak menaikan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2021.

Besaran UMP Jawa Barat 2021 dipastikan tidak naik. Besarannya mengacu pada besaran UMP Jabar 2020, yakni Rp1.810.351,36.

Besaran UMP Jabar 2021 diatur dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. Gubernur Jabar Ridwan Kamil menandatangani keputusan tersebut kemarin, Sabtu (31/10/2020).

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jabar Taufik Garsadi mengatakan, keputusan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tertanggal 26 Oktober 2020 tentang penetapan upah minimum 2021 di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:UMP Jateng Naik, Apindo Kota Magelang: Pak Ganjar Pencitraan

"Sesuai dengan SE Menaker tersebut, pentapan UMP Jabar 2021 sebesar Rp1.810.351,36,” ungkapnya di Gedung Sate Bandung.

Keputusan tersebut juga dirumuskan dalam berita acara rapat pleno Dewan Pengupahan Jawa Barat nomor 561/51/X/Depeprov pada 27 Oktober 2020, perihal rekomendasi UMP Jawa Barat 2021. Setidaknya ada dua alasan yang mendasari UMP Jabar 2021 tidak naik.

"Dua alasan tersebut mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan," ungkap Taufik.

Taufik mengatakan, pertimbangan pertama adalah karena belum adanya data mengenai hidup layak di Jabar untuk tahun ini.
Aturan pada PP 78 Tahun 2015 mengharuskan Dewan Pengupahan Provinsi untuk menetapkan besaran Standar Kehidupan Layak (KHL) berdasarkan data-data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Namun sampai dengan rapat pleno Dewan Pengupahan Jabar pada 27 Oktober 2020, data-data BPS belum dirilis," ungkapnya.

Baca Juga:Ganjar Naikan UMP Jateng, UMK Kota Tegal 2021 Masih Ikuti Menaker

Selain itu Taufik mengatakan, PP Nomot 78 Tahun 2915 juga merumuskan penetapan besaran UMP dengan fomulasi UMP tahun berjalan dikali penambahan besaran inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi.

Namun, ia mengatakan, berdasarkan data BPS triwulan ketiga, pertumbuhan ekonomi Jabar minus 5,98.

"Sehingga kalau dilihat inflasi year on year pada September itu 1,7. Maka seharusnya UMP Jabar dipastikan turun," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini