Diteken Presiden Jokowi, UU Cipta Kerja Resmi Berlaku

UU Cipta Kerja telah diundangkan dengan nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 03 November 2020 | 09:25 WIB
Diteken Presiden Jokowi, UU Cipta Kerja Resmi Berlaku
Presiden Jokowi - Biro Pers Sekretariat Presiden

Adapun dari salinan UU Cipta Kerja yang diunggah di Setneg.go.id berjumlah 1.187 halaman.

Sebelumnya Menteri Sekretariat Negara Pratikno menuturkan bahwa format yang disiapkan Kementerian Sekretariat Negara yakni 1.187 halaman. Draft tersebut kata Pratikno sama dengan naskah yang diserahkan ke Presiden.

Sehingga substansi draft RUU Cipta Kerja tidak mengalami perubahan.

"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," ujar Pratikno kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).

Baca Juga:Kang Dede Jadi Komisaris Pelni, Netizen Bandingkan Jokowi dengan Soeharto

Pratikno menuturkan sebelum naskah draft RUU Cipta Kerja diserahkan ke Jokowi, Kemensesneg melakukan penyesuaian dan pengecekan teknis sebelum diundangkan.

Adapun kata Pratikno, setiap perbaikan teknis yang dilakukan Kemensesneg terkait naskah draft UU, sudah melalui di persetujuan Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak