SuaraJabar.id - Ketua Bidang Relawan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiyawan mengatakan, minimnya edukasi pada masyarakat ditengarai menjadi penyebab adanya penolakan warga pada proses pemulasaran Jenazah pasien Covid-19 sesuai protokol yang berlaku.
Baru-baru ini, puluhan warga Desa Bayalangu menggeruduk RSUD Arjawinangun. Mereka menolak RS melakukan pemulasaran Jenazah pasien Covid-19 sesuai prosedur.
Aksi penolakan pemulasaran jenazah salah satu warga Desa Bayalangu Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon yang dinyatakan positif Covid-19 oleh pihak RSUD tersebut terjadi pada Minggu (08/11/2020) kemarin.
"Benar, kabar itu kami terima dari Direktur Rumah Sakit Arjawinangun, tapi Pihak RSUD Arjawinangun tetap melakukan pemulasaran secara protokol Covid-19," katanya. Rabu (11/11/2020)
Baca Juga:Sudah 407 Napi Lapas Pekanbaru Positif Corona
Dijelaskan Iwan, sejak mewabahnya Covid-19, sedikitnya ada enam peristiwa penolakan jenazah terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Cirebon. Hal itu, dipicu minimnya informasi dan pengetahuan warga perihal protokol kesehatan pemulasaran jenazah Covid-19.
"Terakhir penolakan warga terjadi di Rumah Sakit Arjawinangun. Tapi setelah dijelaskan tim satgas secara rinci dengan melibatkan TNI dan Polisi, akhirnya warga memahami dan menerimanya," katanya.
Selain itu kata dia, pemahaman yang kurang lengkap terhadap penerapan protokol kesehatan dalam pemulasaran jenazah juga berdampak pada timbulnya kesalahpahaman informasi yang diterima. Namun, Iwan menyebut adanya beberapa konflik yang terjadi sebagai dinamika dalam proses pemulasaran jenazah Covid-19.
"Harusnya peristiwa itu tidak perlu terjadi, karena Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 sudah terbentuk hingga tingkat Desa se-Kabupaten Cirebon," katanya.
Ia menjelaskan, banyaknya penolakan oleh masyarakat itu karena saat jenazah dinyatakan positif Covid-19, dinilai bisa berdampak pada tatanan sosial.
Baca Juga:Satgas Covid-19 Pastikan Ada Karantina Bagi Jamaah Umrah Sepulang dari Arab
"Makanya, sosialisasi tentang pemulasaran harus jelas, karena Covid-19 itu bukan aib, melainkan masyarakat harus saling memberikan dukungan bagi keluarga yang terpapar," katanya.
Sementara itu, Tim Dokter Forensik Satgas Penanganan Covid-19, dr Riza Rivani, menjelaskan, ketika jenazah Covid-19 sudah masuk ke dalam peti, memang harus segera dikuburkan.
"Pasien yang meninggal ada jeda waktu 24 jam. Karena proses pembusukan dalam waktu 1 hari, takutnya bau busuk, dan kulitnya mengelupas. Kalau sebelum 24 jam dia sudah masuk peti ya segera dikubur," katanya.
Ditambahkan Riza, bagi keluarga ataupun kerabat ingin ikut menyolatkan jenazah terkonfirmasi positif Covid-19, memang diperbolehkan. Karena jenazah yang bersangkutan sudah aman.
"Cuma kan jangan terlalu lama juga di dalam peti, setelah disholatkan langsung dikuburkan," katanya.
Sebelumnya, beredar video detik-detik pemulasaran jenazah pasien Covid-19 di tempat pemakaman umum (TPU) Desa Gunung Jati, Kecamatan Gunung Jati, Kota Cirebon.