Kejagung Enggan Serahkan Berkas Djoko Tjandra ke KPK, Ini Respon Komjak
Sesuai ketentuan fungsi koordinasi dan supervisi KPK antara lain termasuk berkas dokumen perkara. Dan dokumen itu bukan bersifat rahasia, jadi wajib diserahkan, kata Barita.
Erick Tanjung | Welly Hidayat
Kamis, 12 November 2020 | 14:59 WIB
Maka itu, Nawawi pun tak memungkiri lembaganya akan membuka penyelidikan baru bila ditemukan sejumlah bukti yang tidak diungkap oleh Bareskrim maupun Kejaksaan Agung.
"Dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap kluster-kluster yang belum tersentuh," ujar Nawawi.