RUU Larangan Minuman Beralkohol Berpotensi Picu Miskin Baru

"Sebagai pengusaha dengan adanya RUU ini akan mematikan usaha hiburan dan berdampak akan banyaknya pengangguran,

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 13 November 2020 | 11:00 WIB
RUU Larangan Minuman Beralkohol Berpotensi Picu Miskin Baru
Ilustrasi tempat hiburan malam. [Shutterstock]

SuaraJabar.id - Pengusaha hiburan malam di Kota Bandung menolak RUU Larangan Minuman Beralkohol. Mereka menilai RUU ini bakal merugikan pelaku usaha di sektor pariwisata.

Ketua Perkumpulan Pegiat Pariwisata Bandung (P3B) Rully Panggabean mengungkapkan pihaknya menolak adanya RUU Minol karena akan berdampak pada pengusaha hiburan dan yang terkait dengan sektor itu.

“Pada prinsipnya kami menolak RUU tersebut, sebagai pengusaha dengan adanya RUU ini akan mematikan usaha hiburan dan berdampak akan banyaknya pengangguran,” ungkapnya kepada Suarajabar.id ketika dikonfirmasi, Kamis (12/11/2020).

Rully mengatakan selain berdampak pada munculnya klaster miskin baru, di sisi pariwisata juga akan sangat terdampak. Selain itu, tentu berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:Minim Perhatian dari Pemerintah, Banyak Guru Ngaji Terlilit Utang Rentenir

“Yang berdampak timbulnya klaster ‘miskin baru’ kemudian di sisi pariwisata dimana sedang giat-giatnya digalakan akan berdampak turunnya para wisatawan mancanegara yang berdampak berkurangnya devisa,” ungkapnya.

“Disisi PAD pun pasti berdampak turunnya pendapatan pajak yg dibutuhkan untuk pembangunan,” imbuhnya.

Selain itu, Rully mengungkapkan pihaknya menolak adanya RUU Minuman Beralkohol terutama mengenai adanya sanksi pidana bagi para peminum. Menurutnya pemerintah melanggar hak setiap individu dengan adanya peraturan tersebut.

“Pada prinsipnya kami menolak RUU tersebut terutama mengenai sanksi pidana bagi para konsumen yang minum minuman beralkohol karena itu adalah hak pribadi yang telah terjadi sejak awal abad masehi hingga hari ini baik di Indonesia maupun di dunia Internasional,” ungkapnya.

Dikutip dari situr resmi DPR RI, RUU ini juga bakal mengatur larangan bagi warga negara untuk mengkonsumsi minuman beralkohol.

Baca Juga:Kutip Surat Al Maidah, Politisi PPP: RUU Larangan Minol Amanah Konstitusi

"Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4," tulis RUU itu.

“Dan itu sama sekali bukan kejahatan yang patut dipidana, ditambah pula bahwa dalam beberapa wilayah hukum adat Indonesia minuman beralkohol seperti tuak dan lainnya merupakan bagian dari tradisi atau adat setempat yang sudah berlaku turun temurun, diakui dan dihormati oleh negara,” imbuhnya.

Pihaknya berharap agar DPR bijak dalam membahas RUU Minol. Hal tersebut agar kerugian dapat diminimalisir.

Menurutnya jika peredaran minuman alkohol diatur, pihaknya akan setuju. Namun jika negara mulai masuk ke ranah hak individu, pihaknya menolak keras.

“Jadi kami berharap DPR harus bijak dalam membahas RUU ini agar kerugian dapat diminimalisasikan. kalau peredarannya diatur tentu kami setuju akan tetapi apabila negara telah masuk mengatur hak azasi warga negaranya jelas kami tolak,” ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak