Begini Respons Rizieq Didatangi Kasatpol PP Didenda Pelanggaran Prokes

Arifin mengatakan setelah dibicarakan, Habib Rizieq mengerti dan paham atas sanksi yang diberlakukan kepada dirinya.

Muhammad Taufiq
Minggu, 15 November 2020 | 15:36 WIB
Begini Respons Rizieq Didatangi Kasatpol PP Didenda Pelanggaran Prokes
Acara Maulid Muhammad SAW dan akad nikah putri Habib Rizieq Shihab yakni Najwa Shihab di Jalan KS Tubun, Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12/2020) malam, dipenuhi massa peserta. [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

SuaraJabar.id - Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mendatangi kediaman Habib Rizieq Shihab, Minggu (15/11/2020) hari ini. Ia menjelaskan, Habib Rizieq Shihab melanggar protokol kesehatan karena menikahkan anaknya dan mengundang sampai 10 ribu orang.

Kedatangan Arifin ke kediaman Habib Rizieq terkait dengan penerapan aturan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid dan pernikahaan putri Rizieq pada Sabtu kemarin.

Arifin mengatakan setelah dibicarakan, Habib Rizieq mengerti dan paham atas sanksi yang diberlakukan kepada dirinya.

"Ya, responnya baik, menerima kita untuk menegakkan aturan kedisiplinan. Ya intinya sudah saya sampaikan dan sudah dikenakan denda dan sudah diselesaikan," kata Arifin kepada wartawan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).

Baca Juga:Langgar Protokol Kesehatan, Habib Rizieq Didenda 50 Juta Usai Nikahkan Anak

Arifin menegaskan, semua pihak yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 bakal ditindak sesuai aturan berlaku, tidak terkecuali Rizieq. Arifin mengaku pihaknya juga sudah berbicara sekaligus melayangkan surat terkait pelanggaran kepada Habib Rizieq.

"Ya sanksinya ada di sebagaimana diatur di protokol Covid, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol Covid itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian," kata Arifin.

Arifin menegaskan, atas pelaksanaan Maulid dan akad nikah putrinya yang mengundang kerumunan dan melanggar protokol di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Rizieq dikenakan sanksi administratif. Sanksinya ialah berupa denda maksimal Rp 50 juta.

"Ya, karena memang pergubnya kan administratif. (Denda maksimal) Rp 50 juta," kata Arifin.

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan bahwa penegakan hukum atas pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah putri pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab adalah tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga:#IndonesiaTerserah Menggema Lagi Kecam Pernikahan Anak Habib Rizieq

Doni merinci hal itu seharusnya menjadi tanggung jawab Satpol-PP DKI Jakarta yang bisa menindak di wilayah hukumnya, bukan Satgas Covid-19 nasional.

"(Penindakan pelanggaran protokol kesehatan semalam) menjadi tanggung jawab Satpol-PP DKI, Pemda," kata Doni saat dihubungi Suara.com, Minggu (15/11/2020).

Menurut Doni, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebenarnya sudah mengirim surat peringatan sebelum acara. Namun jika tidak diindahkan maka penegakan hukum juga menjadi tanggung jawab Pemprov DKI.

Doni juga sudah meminta Anies untuk menerapkan Peraturan Daerah yang dibuat Pemprov DKI untuk penegakan disiplin protokol kesehatan di acara Rizieq Shihab.

"Kami juga sudah menghubungi bapak Wakil Gubernur (Riza) kemarin dan bapak Gubernur Anies siang tadi, untuk betul-betul bisa menerapkan perda, sebagaimana yang telah tertuang dalam aturan buatan pemprov," ujar Doni dalam jumpa pers, Sabtu (14/11/2020).

Diketahui, kepulangan Habib Rizieq membuat kerumunan tanpa protokol kesehatan di berbagai daerah, mulai dari kedatangannya di Bandara Soekarno-Hatta Banten, ceramah di Tebet Jakarta Selatan, acara peresmian Masjid di Bogor Jawa Barat, hingga ke pernikahan putrinya di Petamburan Jakarta Pusat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak