Garap Lahan Eks-HGU, Petani Jampang Tengah Dianiaya hingga Sesak Nafas

Badri mengimbau kepada masyarakat dan Serikat Petani Indonesia (SPI) agar tidak terpancing dan tidak melakukan tindakan di luar aturan hukum.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 16 November 2020 | 10:08 WIB
Garap Lahan Eks-HGU, Petani Jampang Tengah Dianiaya hingga Sesak Nafas
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).

SuaraJabar.id - Seorang petani penggarap lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di di Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi dianiaya hingga mengalami sesak nafas dan harus mengalami perawatan medis baru-baru ini.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Badri Suhendi mengecam oknum pelaku penganiayaan terhadap Sukarna (45 tahun), petani sekaligus Ketua RT di Kampung Nangela RT 04/08 Desa Jampang Tengah, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi.

"Saya sangat menyayangkan dan sangat prihatin atas kejadian itu. Saya mengecam kepada pelaku penganiyaan terhadap petani," ujar Badri kepada Sukabumiupdate.com-jaringan Suara.com, Minggu (15/11/2020).

"Saya berharap kepada pihak yang berwajib dalam hal ini pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku penganiayaan terhadap petani di Jampang Tengah," sambungnya.

Baca Juga:Begal Tembak Kaki Korban, Warga: Jangan Pacaran di Tempat Gelap!

Dengan adanya kejadian tersebut, Badri mengimbau kepada masyarakat dan Serikat Petani Indonesia (SPI) agar tidak terpancing dan tidak melakukan tindakan di luar aturan hukum yang berlaku.

"Kita serahkan kepada pihak yang berwajib untuk mengusut pelakunya dan diberi hukuman yang setimpal dengan atas apa yang telah diperbuatnya," terang Badri.

Badri juga meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi, dalam hal ini dinas terkait, agar segera melakukan langkah yang diperlukan dalam menyikapi peristiwa tersebut.

"Kami di jajaran dewan akan segera menyikapi atas tanah HGU itu. Kita akan lihat perizinannya masih berlaku atau tidak, kalau sudah habis maka kita lihat mereka ada upaya untuk memperpanjang atau tidak," jelasnya.

"Kemudian kita akan lihat juga di tanah HGU tersebut sudah sesuai tidak dengan perizinan yang dimiliki, seperti tanaman yang ditanam, kemudian kewajiban pemilik HGU untuk memberi perhatian kepada warga sekitarnya sudah dilakukan atau belum," tandasnya.

Baca Juga:12 Nakes Positif Covid-19, PKM Bantargadung Sukabumi Ditutup Sementara

Sebelumnya, Sukarna (45 tahun) petani juga Ketua RT di Kampung Nangela RT 04/08 Desa Jampang Tengah, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi menjadi korban penganiayaan pada Jumat malam (14/11/2020). Sukarna bahkan sempat dirawat di Puskesmas Jampang Tengah karena mengalami sesak nafas akibat penganiayaan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak