Selebgram Cantik Syaima Salsabila Beli Barang Haram di Media Sosial

Pemesanan barangnya melalui media sosial, kata Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 16 November 2020 | 15:22 WIB
Selebgram Cantik Syaima Salsabila Beli Barang Haram di Media Sosial
Syaima Salsabila (dok pribadi)

SuaraJabar.id - Polisi mengungkap asal muasal narkotika jenis ganja yang ditemukan bersama selebgram cantik Syaima Salsabila di sebuah apartemen di Jakarta Barat.

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap ganja yang dimiliki selebgram Syaima Salsabila didapatkan secara daring.

“Pemesanan barangnya melalui media sosial,” kata Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar di Jakarta, Senin (16/11/2020).

Ronaldo menyebut ganja seberat 51,47 gram milik Syaima yang ditemukan di apartemennya, didapatkan dari pacarnya berinisial JRS (29).

Baca Juga:Teman Awkarin, Selebgram Syima Salsabila Ditangkap Kasus Narkoba

Kepada polisi, barulah JRS mengaku membeli ganja tersebut dari media sosial. Pada dirinya juga ditemukan barang bukti narkoba seberat 74,43 gram.

“Kepada barangnya kami melakukan penyelidikan untuk melihat peta peredarannya. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami untuk mengungkap modus operandi peredaran narkoba,” ujar Ronaldo.

Pengungkapan kasus Syaima Salsabila berawal dari anggota Polres Metro Jakarta Barat yang menginfokan jika ada seorang wanita yang sering menggunakan narkoba.

Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh polisi, dan menahan Syaima beserta barang bukti yang disimpannya di kotak makan berwarna hijau.

Sebelumnya, selebgram Syaima Salsabila (24) dan kekasihnya JRS (29) positif menggunakan narkoba jenis ganja dari hasil pemeriksaan urine yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Baca Juga:4 Fakta Menarik dari Selebgram Hits Diniyah Nurmala Ayu

Keduanya ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat, dari hasil pengembangan kasus setelah penangkapan selebgram keturunan Arab itu.

“Dari cek urine, keduanya positif menggunakan THC (tetrahidrokanabinol) atau ganja,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru.

Kini, Syaima dan kekasihnya harus mendekam di rutan Polres Metro Jakarta Barat dan terancam pasal 114 ayat 1 subsidier pasal 111 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak