KPK Periksa Kadis Ketahanan Pangan Kab Bogor Kasus Pemberian Uang

KPK memeriksa Dedi sebagai saksi untuk tersangka Rachmat dalam penyidikan kasus korupsi terkait pemotongan uang dan gratifikasi.

Erick Tanjung
Jum'at, 20 November 2020 | 19:21 WIB
KPK Periksa Kadis Ketahanan Pangan Kab Bogor Kasus Pemberian Uang
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini