"Nggak ada (fee). Saya dengan teman-teman saya membangun."
Bagi dia, uang yang diminta bukan bayaran, melainkan bagi hasil karena telah memenangkan tender pembangunan.
"Kurang lebihnya mungkin seperti itu. Ketidaktahuan saya. Betul (saya kurang baca)," kata Ajay.
Kasus tersebut kini sedang ditangani KPK. Ajay yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:Resmi Jadi Tersangka, Wali Kota Cimahi Ajay Diborgol Digelandang ke Sel KPK
Kemudian HY yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat," kata Firli.
Ajay ditangkap bersama sembilan orang dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (27/11/2020), sekitar pukul 10.40 WIB. KPK menyita uang sebesar Rp425 juta dalam OTT.