SuaraJabar.id - Rumah Sakit UMMI Kota Bogor terancam ditutup. Sebabnya, mereka tidak melaporkan pelaksanaan swab tes Habib Rizieq Shihab.
Hal ini disampaikan Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor Agustiansyah.
"Rumah sakit mempunyai kewajiban melaporkan setiap pasien yang dirawat di rumah sakit, pihak RS belum ada respons apapun tapi kami sampaikan di Perwali PSBMK Kota Bogor setiap pihak yang menghalangi penegakan peraturan dalam penegakan Covid-19 dapat dikenakan sanksi sampai maksimalnya penutupan izin operasional," kata Agus, seperti dilaporkan Ayobogor.com-jejaring Suara.com, Minggu (29/11/2020).
Dia mengatakan sesuai aturan PSBMK Kota Bogor pihak RS Ummi juga bisa dikenakan denda maksimal Rp50 juta. "Denda maksimal 50 juta juga bisa, tapi kita kaji dulu antara denda atau penutupan izin operasional," katanya.
Baca Juga:FPI Tak Tahu Keberadaan Imam Besarnya Usai Kabur dari RS UMMI Bogor
Dia mengatakan, Satgas Covid-19 Kota Bogor juga melaporkan Dirut Rumah Sakit Ummi kepada Polresta Bogor Kota akibat tidak melaporkan pelaksanaan swab test Habib Rizieq.
"Saya selaku ketua melaporkan Dirut RS Ummi ke Polresta Bogor kota dengan aduan yang bersangkutan bersama rekannya menghambat dan menghalangi upaya penanggulangan penyakit menular," ujar Agustiyansyach.
Agus mengatakan, Dirut RS UMMI dinilai menghalangi tugas Satgas sebab tidak menyampaikan informasi yang utuh terkait pelaksanaan tes swab Habib Rizieq.
"Informasi yang disampaikan oleh RS tidak utuh sehingga ada kesan menghambat tugas kami," kata Agus.
Baca Juga:Habib Rizieq Kabur dari RS UMMI Bogor, Ini Kata FPI