Modus yang digunakan adalah pemberian setoran pada bupati selaku pejabat yang dilantik. Nilai suap terkaot mutasi diduga telah diatur, mulai jabatan lurah, camat, dan posisi lainnya.
KPK juga menduga Sunjaya menerima fee lain senilai total Rp6,4 miliar yang disimpan dalam rekening atas nama orang lain. Baik Sunjaya dan Gatot telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.
Sunjaya pun dinonaktifkan sebagai Bupati Cirebon pada 26 Oktober 2018. Sedianya, kali itu merupakan dirinya terpilih sebagai bupati untuk periode ke-2.
KPK sampai kini masih melakukan pengembangan atas kasus Sunjaya. Pada 4 Oktober 2019, KPK juga menetapkan Sunjaya sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total penerimaan sekitar Rp51 miliar terkait perizinan di Pemkab Cirebon.
Baca Juga:Terpilih Jadi Wabup Cirebon, Wahyu Tjiptaningsih Mengaku Didukung Sunjaya
Dalam perkara TPPU, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terkait cuci uang, KPK sebelumnya juga telah menyita aset Sunjaya, masing-masing 1 unit kendaraan dan 1 unit rumah yang di Desa Adidarma, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.