Berbekal Rekaman CCTV, Polisi Berhasil Bekuk Pencuri Motor Tetangga

Usai mendapatkan identitas pelaku polisi langsung melakukan pengejaran.

Dwi Bowo Raharjo
Minggu, 06 Desember 2020 | 00:05 WIB
Berbekal Rekaman CCTV, Polisi Berhasil Bekuk Pencuri Motor Tetangga
Unit Reskrim Polsek Sewon berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Dusun Tarudan, Kalurahan Bangunharjo Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. (Ist)

SuaraJabar.id - Unit Reskrim Polsek Sewon berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Dusun Tarudan, Kalurahan Bangunharjo Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Pelaku berhasil ditangkap di Cirebon Jawa Barat.

Kapolsek Sewon AKP Suyanto mengatakan pelaku berinisial OPR. Pelaku merupakan warga Kabupaten Batanghari Jambi berhasil dibekuk petugas di daerah Cirebon Jawa Barat.

Penangkapan OPR berawal dari laporan korban Fuadi, warga Dusun Tarudan RT 07 Bangunharjo Sewon Bantul, yang mengaku telah kehilangan sepada motornya pada hari Kamis 3 Desember 2020 lalu.

"Atas dasar laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan,"ujar Suyanto, Sabtu (5/12/2020)

Baca Juga:Berawal dari Saling Tantang Hingga Lukai Korban, 6 Remaja Diringkus Polisi

Berbekal dari keterangan saksi dan rekaman CCTV yang berada di lokasi kejadian, petugas berhasil mengantongi identitas terduga pelaku. Usai mendapatkan identitasnya, polisi langsung melakukan pengejaran.

Keberadaan pelaku terendus petugas berada di daerah Cirebon Jawa Barat. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polres Cirebon Kota untuk menangkap pelaku.

"Dan akhirnya pelaku berhasil diamankan di sebuah penginapan," tambahnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih dengan No Pol AB 6032 AP milik korban. Pelaku selanjutnya digelandang di Mapolsek Sewon.

Suyanto menyebutkan, pelaku ini kesehariannya bekerja sebagai buruh pabrik. Kebetulan pelaku juga mengontrak sebuah rumah tidak jauh dari rumah korban. Sehingga secara tidak langsung mengetahui keseharian korban.

Baca Juga:Dalami Perampokan di Dongkelan, Polisi Kesulitan Lacak Pelaku

"Pelaku sering mengamati gerak-gerik korban. Sehingga tahu kapan korban lengah,"ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara. (Julianto)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak