Bagaimana Pasien Covid-19 Gunakan Hak Suara di Pilkada Kabupaten Bandung?

Per 5 Desember 2020, ada 747 orang dalam proses perawatan dan 443 orang berstatus kontak erat.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 07 Desember 2020 | 10:58 WIB
Bagaimana Pasien Covid-19 Gunakan Hak Suara di Pilkada Kabupaten Bandung?
ILUSTRASI. Seorang pemilih mengenakan sarung tangan sebelum melakukan pencoblosan surat suara di bilik suara saat simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (22/72020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJabar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung mempertimbangkan dua hal dalam menyelesaikan masalah hak pemilih yang berstatus positif Covid-19 dalam pencoblosan Pilkada Kabupaten Bandung 2020 yang bakal berlangsung pada Rabu (9/12/2020), nanti.

Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan, pertimbangan pertama yang diusung KPU yakni agar penyelenggara Pilkada, dalam hal ini KPU Kabupaten Bandung dikenai delik karena dianggap tidak melayani pemilih yang memiliki latar belakang sedang dirundung virus corona.

"Kita mempertimbangkan 2 hal, pertama jangan sampai penyelenggara kena pidana gara-gara tidak melayani pemilih," ujar Agus kepada Suara.com, Minggu (6/12/2020).

Pertimbangan kedua, lanjut Agus, keselamatan penyelenggara pun menjadi prioritas utama. menurutnya, akan sangat riskan jika petugas KPPS tetap memaksakan untuk melakukan pelayanan agar pemilih yang berstatus positif Covid-19 terpenuhi haknya.

"Hal lain adalah keselamatan penyelenggara juga menjadi hak hidup dia, kita tidak boleh menjerumuskan penyelenggara untuk masalah hak hidup dia," katanya.

Baca Juga:Bupati Cilacap Positif Covid-19, Sempat Bertemu Doni Monardo

Makanya, Agus mengatakan masih akan mematangkan ihwal masalah teknis pencoblosan surat suara untuk warga Kabupaten Bandung yang terkena Covid-19. KPU Kabupaten Bandung akan melakukan koordinasi dengan KPPS, PTPS dan pihak Rumah Sakit yang lebih tahu kondisi pasien Covid-19.

"Kita nanti akan bermusyawarah, KPPS, saksi dan PTPS yang tau betul kondisi (pemilih yang postif Covid-19) disamping juga akan meminta koordinasi dengan pengelola, koordinasi dengan RS yang tahu persis kondisi pasiennya," jelasnya.

"Kita juga harus melindungi pengelola (RS) itu jangan sampai terkena pidana karena dianggap menghambat, nggak mau saya nanti kasian rumah sakitnya. Padahal dia memiliki kapasitas tentang masalah itu," tambahnya.

Rencananya, hari ini, Senin (7/12/2020) KPU akan menggelar pertemuan dengan pihak Rumah Sakit, Satgas Covid-19, petugas KPPS, dan PTPS guna membahas teknis masalah itu.

"Kita diskusikan supaya tidak ada pihak yang dipenjara gara-gara menyelamatkan penyelenggara atau menyelamatkan masyarakat, ini sensitif," ujarnya.

Baca Juga:Duh, Bupati Cilacap Terkonfirmasi Positif Covid-19

Sebetulnya, kata dia, prosedur umumnya tentu petugas KPPS mendatangi langsung pasien Covid-19 yang memiliki hak pilih ke tempat isolasi mandiri. Namun, yang menjadi pertimbangan untuk memutuskan apakah pasien Covid-19 itu harus tetap mencoblos atau tidak diserahkan kepada petugas KPPS, PTPS, saksi, juga pihak RS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak