Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi, barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
FPI Ditembak, Tengku: Yai Maruf Jangan Diam Saja, Harga Nyawa Mukmin Mahal
Hidayat mengutip pernyataan petinggi FPI yang menegaskan bahwa laskar dihadang oleh orang tak dikenal sebelum penembakan terjadi.
Siswanto
Senin, 07 Desember 2020 | 17:47 WIB

REKOMENDASI
News
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
02 April 2025 | 11:40 WIB WIBTerkini