Ideologi Khilafah Jadi Alasan Pemerintah Tak Anggap FPI Ada

Pemerintah tidak menganggap Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat (ormas) yang resmi tercatat oleh negara.

Iwan Supriyatna | Ria Rizki Nirmala Sari
Sabtu, 12 Desember 2020 | 07:30 WIB
Ideologi Khilafah Jadi Alasan Pemerintah Tak Anggap FPI Ada
Ilustrasi laskar FPI (Kolase Foto/Suara.com)

SuaraJabar.id - Pemerintah tidak menganggap Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat (ormas) yang resmi tercatat oleh negara.

Pasalnya, hingga saat ini FPI belum memenuhi syarat perizinan yakni menyetujui setia kepada Pancasila.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, hingga saat ini FPI belum mengurus perpanjangan surat izinnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berlaku setiap lima tahun.

Kendalanya hanya satu, yakni soal ideologi khilafah yang tercantum dalam AD/ART FPI.

Baca Juga:Politisi Demokrat: Penerapan Pasal 160 KUHP ke Rizieq Patut Dipertanyakan

"Yang saya ingat itu kan ada UU keormasan (menyebut) sebuah ormas tidak boleh beroperasi tanpa memenuhi syarat menyatakan setia kepada ideologi pancasila dan sebagainya," kata Mahfud dalam sebuah wawancara khusus yang disiarkan melalui YouTube BeritaSatu, ditulis Sabtu (12/12/2020).

"Nah, misalnya di AD/ART itu tidak tercantum istilah itu, yang ada istilah mendirikan khilafah gitu," tambahnya.

Karena mencantumkan ideologi khilafah, pemerintah lantas menolaknya. Pemerintah pun meminta FPI untuk memperbaikinya agar bisa memperpanjang surat izin ormas.

Pengurus FPI kemudian mendatangi Kementerian Agama dengan membawa surat pernyataan menyatakan setia sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945. Tetapi surat pernyataan itu dituliskan sebagai pengurus.

Mahfud mengatakan kalau surat pernyataan itu tidak bisa digunakan lantaran mengatasnamakan pengurus. Apalagi pengurus dalam sebuah organisasi bisa berubah di setiap periodenya.

Baca Juga:Usut Kematian Anak Buah Rizieq, Komnas HAM Dalami Sejumlah Temuan

"Oleh sebab itu, kita minta ke FPI bawa ke notaris, satu pasal saja AD/ARTnya ini disesuaikan dengan UU Keormasan. Nah, sampai saat ini belum ada perbaikannya," ujarnya.

Karena belum memegang surat izin, maka demikian pemerintah pun tidak menganggap keberadaan FPI sebagai ormas resmi.

"Kita menganggap itu tidak ada. Mana syarat-syaratnya dong diajukan dulu," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak