Bejat! Oknum Guru Cabuli Anak Didiknya di Dalam Kelas

Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan dan dipinjami handphone untuk main game.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 15 Desember 2020 | 11:21 WIB
Bejat! Oknum Guru Cabuli Anak Didiknya di Dalam Kelas
DD (45 tahun) seorang guru di Kabupaten Cianjur dicokok polisi karena cabuli siswanya. [Sukabumiupdate.com/Istimewa]

Disebutkan, untuk memuluskan perbuatan bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan dan dipinjami handphone untuk main game.

"Para korban diancam akan diberi nilai jelek, jika menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tua mereka," ucap Anton.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Baca Juga:Didemo Puluhan Ribu Buruh, Pemkab Cianjur akhirnya Naikkan UMK 2021

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak