Tok! Pemprov Jabar Wajibkan Wisatawan Kantongi Hasil Tes Covid-19

Wisatawan yang akan masuk objek wisata di Jawa Barat wajib menunjukan hasil rapid test antigen atau swab test PCR.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 18 Desember 2020 | 17:22 WIB
Tok! Pemprov Jabar Wajibkan Wisatawan Kantongi Hasil Tes Covid-19
ILUSTRASI. Pemerintah Kabupaten Cianjur menggelar tes usap PCR pada pekerja di lingkungan Pemkot Cianjur, Selasa (15/12/2020). [Sukabumiupdate/Deden Abdul Aziz]

SuaraJabar.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mewajibkan pengunjung yang akan memasuki tempat wisata di wilayahnya untuk menunjukan hasil rapid test antigen atau swab test PCR negatif Covid-19.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran bernomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa. Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar.

Dalam Surat Edaran Gubernur Jabar tersebut, bupati/wali kota harus melakukan pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata. Ada sejumlah hal yang mesti diperhatikan dalam pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata.

Pertama membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan.

Baca Juga:Tak Becus Lakukan Tes Covid-19, Pekerja Indonesia Dilarang Masuk Taiwan

Kedua, mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

"Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan," kata Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar Daud Achmad, di Bandung, Jumat (18/12/2020).

"Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021," tambahnya.

Selain itu, bupati/wali kota, diminta melakukan pengetatan protokol di wilayah perkotaan berupa pelaksanaan Work From Home (WFH), pembatasan jam operasional, dan pembubaran kerumunan massa di ruang publik. Sedangkan di wilayah perdesaan berupa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

"Pengetatan pun harus dilakukan di pintu masuk wilayah, baik jalur darat, laut, dan udara," katanya.

Baca Juga:Ribut sama Ridwan Kamil, Mahfud MD: Saya yang Izinkan, Hak HRS untuk Pulang

Kontributor : Emi La Palau

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini