Ini Jawaban Rizky Febian atas Tudingan Teddy soal Perhiasan Lina Jubaedah

"Ini harta almarhum yang dibeli Sule dari hasil jerih payah Sule untuk anak, bukan dari pak Teddy," imbuhnya.

Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 19 Desember 2020 | 19:44 WIB
Ini Jawaban Rizky Febian atas Tudingan Teddy soal Perhiasan Lina Jubaedah
Rizky Febian [Instagram]

SuaraJabar.id - Penyanyi Rizky Febian menepis tudingan Teddy Pardiyana yang menuduh adiknya, Putri Delina mengambil harta warisan yang ditinggalkan mendiang istri Teddy, Lina Jubaedah.

Rizky dan Putri merupakan anak kandung Lina dari pernikahan Lina sebelumnya dengan komedian Sutisna atau yang lebih tenar dikenal nama Sule.

Sebelumnya, Teddy melalui pengacaranya, Ali Nurdin mengklaim Putri mengambil dokumen dan perhiasan dari deposit box yang berstatus sebagai harta warisan Lina, tanpa persetujuan Teddy.

Baca Juga:Kabar Teddy Suami Lina Jubaedah Menikah Lagi, Pengacara Kaget

"Kalau soal deposit itu memang ketika dulu ketemu pengacara Teddy sudah ngasih surat kuasa juga, sebelum Putri datang ke bank," ujar Rizky dalam konferensi pers di kantor Hukum Hudaya, Jalan Ahmad Yani, Bandung, Sabtu (19/12/2020).

Tudingan itu, kata dia, justru tak berdasar karena 40 hari usai meninggalnya Lina, Teddy datang menemui pengacara Lina bersama Putri dalam rangka menyerahkan seluruh dokumen aset almarhum Lina.

"Termasuk perhiasan, waktu itu Teddy ini adalah harta almarhum yang beliau tidak punya hak atas harta tersebut kemudian diserahkan ke Putri Delina yang menurut Teddy silakan simpan dimana, ternama sudah disiapkan deposit box," kata pengacara Rizky dan Putri, Bahyuni Zaili.

Rizky Febian (kiri) bersama adiknya Putri Delina (kanan) bersama kuasa hukumnya Bahyuni Zaili (kedua kanan) dan Fery Ferdian (kedua kiri) dalam jumpa wartawan terkait polemik harta warisan almarhum Lina, di Kantor Hukum Hudaya, Bandung, Sabtu ( 19/12/2020). [Suara.com/Aminuddin]
Rizky Febian (kiri) bersama adiknya Putri Delina (kanan) bersama kuasa hukumnya Bahyuni Zaili (kedua kanan) dan Fery Ferdian (kedua kiri) dalam jumpa wartawan terkait polemik harta warisan almarhum Lina, di Kantor Hukum Hudaya, Bandung, Sabtu ( 19/12/2020). [Suara.com/Aminuddin]

Kala itu, dokumen itu disimpan di sebuah bank swasta di Bandung. Teddy pun, kata Bahyuni, sudah memberikan surat kuasa tertulis kepada Putri untuk menyimpan dan mengambil dokumen aset warisan Lina.

"Kalau ditanya Putri dianggap ambil tanpa izin ini yang jadi keberatan. Dokumen itu milik Lina untuk anak anak. Teddy sudah memberikan kuasa dan kuncinya ada di Putri," tukasnya.

Baca Juga:Teddy Suami Lina Jubaedah Ternyata Menikah Lagi, Tapi Cuma Bertahan 4 Bulan

Justru, kata dia, sebelum Putri datang ke bank, Teddy sebelumnya sempat datang ke bank untuk melihat dan membuka deposit box itu. Bahyuni menegaskan tindakan yang dilakukan Putri sama sekali bukan perbuatan melawan hukum.

"Kami tegaskan tidak ada perbuatan melawan hukum dari Putri Delina. Ini harta almarhum yang dibeli Sule dari hasil jerih payah Sule untuk anak, bukan dari pak Teddy," imbuhnya.

Kontributor : Aminuddin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak