FPI Dibubarkan, Politikus PAN Ini Hormati Keputusan Pemerintah

Ia menghormati keputusan tersebut sepanjang dibuat untuk membawa kemaslahatan masyarakat dan tetap berada dalam koridor hukum positif yang berlaku di Republik Indonesia.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 31 Desember 2020 | 11:29 WIB
FPI Dibubarkan, Politikus PAN Ini Hormati Keputusan Pemerintah
Brimob dan tentara bongkar atribut FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. (Suara.com/Novian)

Maka, pemerintah membuat keputusan penghentian aktivitas FPI tersebut dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

Berdasarkan Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 tersebut, dalam pertimbangan hukum halaman 125 menyatakan, “Suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu. Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi tidak dapat menetapkan ormas tersebut ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.”. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak