SuaraJabar.id - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Diah Irwani Indriyati menyoroti meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak sepanjang 2020. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk mengevaluasi kinerja Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID).
Kasus kekerasan terhadap anak meningkat pada waktu tahun 2020. Kasus ini mengalami lonjakan yang sangat signifikan dibanding tahun 2019.
Data Komnas Perlindungan Anak pada tahun 2020 di Kabupaten Cirebon, tercatat ada 30 kasus kekerasan yang terdiri dari 15 kasus seksual, kekerasan fisik 5 kasus, kekerasan psikis 5 kasus, Eksposisi anak 4 kasus, penelantaran anak 1 kasus.
Kemudian, data Polresta Cirebon ada 49 kasus kekerasaan anak yang saat ini masuk dalam penyelidikan.
Baca Juga:Angka Kekerasan Anak Naik Selama Pandemi Corona, Banyak Terjadi Karena PJJ
Keberadaan KPAID Kabupaten Cirebon pun dipertanyakan, sebab tidak menunjukan hasil positif dalam penanganan kasus kekerasan pada anak.
Diah Irwani Indriyati mengatakan harus ada perhatian khusus dari pemerintah dan setiap kasus kekerasan terhadap anak.
Tak hanya itu, ia juga menegaskan setiap kasus harus menemui titik akhir dan jangan sampai penanganan kasus tersebut mangkrak.
Diah juga menanggapi Pemerintah Kabupaten Cirebon yang membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon. Namun pihaknya menilai, kinerja KPAID belum terlihat.
"Ini sangat disayangkan, Pemkab Cirebon sudah mempunyai KPAID, tapi saya belum lihat kinerjanya dalam menyelamatkan anak - anak dari kekerasan, malah Ketua KPAID Kabupaten Cirebon Fifi Sofiah lebih sibuk mengurusi kasus pribadinya," ujarnya, Jumat (1/1/2021).
Baca Juga:Tindik Telinga Bayi 8 Minggu, Wanita Ini Dikritik Lakukan Kekerasan Anak
Diah menilai, seharusnya pemerintah dapat mengambil sikap tegas terkait kinerja KPAID Kabupaten Cirebon tersebut. Kemudian, harus ada evaluasi susunan kepengurusan mulai dari ketua sampai ke komisinya.
"Ya, seharusnya pemerintah mengambil sikap tegas ya untuk mencopot ketua dan kepengurusannya, kalau tidak bisa memberikan rasa aman kepada generasi penerus yakni anak-anak. Ini nama baik KPAID plus Pemerintah Kabupaten Cirebon, kalau ketuanya bermoral ya harusnya mundur dari KPAID, dan fokus dulu mengurusi urusan pribadinya," jelasnya.
Diah juga berharap, agar pemerintah serius dalam menangani setiap laporan kasus kekerasan terhadap anak dan korban harus mendapat perlindungan. Tak sampai disitu, korban pun perlu mendapatkan pengawasan untuk memperbaiki mentalnya.
"Pemerintah harus serius, pelaku harus mendapat hukuman dan korban harus mendapat perlindungan dan pengawasan, agar mentalnya tidak dorp di masyarakat," katanya.
Sementara itu, Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Siti Nuryani, mengatakan pada tahun 2020 di Kabupaten Cirebon ada 30 kasus kekerasan terhadap anak.
Dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak, Komnas Perlindungan Anak Cirebon melakukan pendampingan mulai dari pelaporan sampai visum, serta membantu mengurangi rasa traumanya.
"Kalau anak masih sekolah kita lanjutkan sekolahnya, atau kita pondok pesantren. Kalau sampai terjadi kehamilan atau luka fisik, psikis, kita ada rumah aman," kata Yani.
Yani juga menyoroti kinerja KPAID Kabupaten Cirebon, walaupun Pemerintah Kabupaten Cirebon mempunyai KPAID Kabupaten Cirebon, pihaknya belum melihat peran KPAID dalam penanganan kasus kekerasan yang terjadi terhadap anak-anak.
Ia menuturkan, pihaknya hanya berkoordinasi dengan dinas terkait seperti DP3AKB, DINSOS, DINKES, DISDIK dan DISDUKCAPIL.
"Kalau peran KPAID Kabupaten Cirebon kami belum tahu dan belum berkoordinasi, kami berkoordinasi dengan pihak dinas terkait saja," jelasnya.