Kita bikin lagi, pokoknye sekali dibubarin, kita bikin FPI yang baru.
Eh, para ibu yang denger video ini, dengerin ye, lu kalau cari mantu, cukup cari anggota FPI, NKRI aja dijagain, apalagi anak lu.
Front Pembela Islam (FPI) Dibubarkan
Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) dan organisasi itu dianggap terlarang di Indonesia.
Baca Juga:Kecam Pembubaran FPI, Amien Rais ke Jokowi Ungkit Kebiadaban Firaun
Dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020), Mahfud menyebut beberapa alasan pemerintah membubarkan ormas Islam itu.
Salah satunya karena organisasi yang berdiri pada 17 Agustus 1998 itu, tidak lagi memiliki kedudukan hukum. Hal tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.
Mahfud juga mengatakan, bahwa FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.
FPI Ganti Nama Front Persatuan Islam
Simpatisan atau eks pengurus Front Pembela Islam (FPI) mendeklarasikan diri membentuk organisasi baru yang diberi nama Front Persatuan Islam. Ormas baru itu dideklarasikan menyusul keputusan pemerintah yang membubarkan FPI pada Rabu (30/12/2020).
Baca Juga:Singgung Ulama, Nikita Mirzani Ungkap Pengalaman Tersuram di 2020
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, deklarasi tersebut diperbolehkan.