Kota Bandung, Cimahi dan KBB Kembali Jalani PSBB Mulai 11 Januari

Kondisi terakhir Kota Bandung, Cimahi dan KBB sendiri berada pada zona oranye atau zona risiko sedang penyebaran Covid-19.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 06 Januari 2021 | 16:03 WIB
Kota Bandung, Cimahi dan KBB Kembali Jalani PSBB Mulai 11 Januari
ILUSTRASI suasana Kota Bandung. Dalam sepekan terkahir, jumlah terkonfirmasi positif di Kota Bandung melonjak. [Antara]

SuaraJabar.id - Pemerintah menetapkan pembatasan aktivitas penduduk di Kota Bandung, Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali akan berlangsung selama 11-25 Januari 2021.

Keputusan ini diumumkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto seusai menghadiri Sidang Paripurna Kabinet yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.

"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan di Provinsi Jawa-Bali, karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Selain Kota Bandung, Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB), pembatasan juga akan diterapkan di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:Covid-19 Semakin Susah Diantisipasi, Pemerintah Berlakukan PSBB Jawa-Bali

Kondisi terakhir Kota Bandung, Cimahi dan KBB sendiri berada pada zona oranye atau zona risiko sedang penyebaran Covid-19.

Adapun pembatasan aktivitas meliputi pembatasan di tempat kerja dengan work from home sebanyak 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan dengan ketat.

Kemudian kegiatan belajar-mengajar seluruhnya melalui daring. Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat.

Pembatasan jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat, dan pemesanan take away atau delivery tetap diizinkan.

Selanjutnya kegiatan konstruksi tetap diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga:Denpasar dan Badung Masuk Wilayah PSBB Jawa-Bali

Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat, fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya dihentikan sementara dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur.

Selain itu juga meningkatkan operasi yustisi melalui unsur Satpol PP, Polri dan TNI.

Peraturan pembatasan tersebut diatur melalui peraturan gubernur atau peraturan kepala daerah. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini