Pasokan dan Harga Pangan Harus Dipastikan Aman Jelang PSBB Jawa Bali

Jelang pemberlakuan PSBB untuk beberapa wilayah di Jawa dan Bali, pemerintah diminta untuk menjamin stabilisasi pasokan dan harga pangan.

Iwan Supriyatna
Jum'at, 08 Januari 2021 | 07:19 WIB
Pasokan dan Harga Pangan Harus Dipastikan Aman Jelang PSBB Jawa Bali
Petugas PMI didampingi anggota Polri dan TNI mengecek suhu tubuh penumpang kendaraan yang akan memasuki Kota Serang di pintu keluar tol Serang Timur, di Serang, Banten, Jumat (11/9/2020). [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]

SuaraJabar.id - Jelang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk beberapa wilayah di Jawa dan Bali, pemerintah diminta untuk menjamin stabilisasi pasokan dan harga pangan.

“Hal ini penting dilakukan agar selama PSBB ini tidak terjadi persoalan pangan yang dapat merugikan stabilitas nasional," kata Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan, Jumat (8/1/2021).

Menurut Johan, kondisi tersebut juga membawa konsekuensi diterapkannya pembatasan kapasitas bagi beroperasinya distribusi kebutuhan pokok dan pasokan pangan ke berbagai daerah di Pulau Jawa dan Bali.

Ia mengingatkan pemerintah untuk memperbaiki rantai distribusi pangan dengan cara menjamin pasokan dan stabilitas harga pangan melalui strategi peningkatan produksi pangan di wilayah defisit untuk menghindari terjadinya krisis pangan.

Baca Juga:Satgas Pangan Polda Sumut Turun Tangan Selidiki Kenaikan Harga Kedelai

Selain itu, menurut dia, harus dilakukan perbaikan sistem distribusi pangan, pengembangan kelembagaan dan mendorong konsumsi pangan lokal di Pulau Jawa dan Bali, serta mengantisipasi mahalnya harga pangan.

Johan memberikan saran efisiensi biaya logistik dengan cara mengembangkan kawasan produsen pangan agar dekat dengan daerah konsumen.

"Selain itu, pemerintah dapat menerapkan sistem pemasaran digital untuk mempermudah transaksi dan menerapkan aturan pembatasan sosial untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat," papar Johan.

Ia menyarankan pemerintah dapat melakukan desain untuk membuat pasar pangan yang melayani individu/keluarga dan pasar pangan yang melayani bisnis agar stok pangan terpantau dengan harga yang terkendali.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan PPKM pada 11-25 Januari 2021 di Pulau Jawa dan Bali merespons kasus aktif COVID-19 yang meningkat secara eksponensial.

Baca Juga:Gejolak Harga Komoditas Pangan jadi Peringatan Dini Pemerintah Tahun 2021

Hal tersebut diumumkan oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (6/1/2020).

Selama pembatasan sesuai keputusan pemerintah pusat tersebut, akan dilakukan pengawasan ketat 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) serta meningkatkan operasi yustisi yang dilaksanakan satpol PP, aparat kepolisian dan TNI. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini