SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung menyatakan mulai menerapkan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Senin (11/1/2021).
Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Nomor : 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam penanganan Covid-19 di Jawa Barat.
"Pelaksanaannya kita lihat besok (Senin), Perwalnya seperti apa. Karena surat edaran Gubernur dengan berbagai ketentuannya juga baru saja ke luar," kata Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna di Bandung, Minggu (10/1/2021).
Dalam surat edaran yang keluar tanggal 8 Januari 2021, tertuang bahwa PPKM atau PSBB Proporsional akan serentak dilakukan di 20 daerah kota dan kabupaten di Jawa Barat.
Baca Juga:Ketua DPRD Kota Bandung Positif Covid-19, Gedung Dewan Tutup Seminggu
Ema Sumarna mengatakan, PPKM di Kota Bandung akan diatur sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan segera keluar.
Menurutnya, Perwal tersebut akan membatasi sejumlah aktivitas masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat.
"Hari ini sedang dibahas sehingga Perwal harus segera sejalan dan menyesuaikan," katanya.
Kemudian Perwal tersebut menurutnya akan mengatur dan mempertimbangkan beragam hal, mulai dari pengaturan jam operasional mal, bekerja, beribadah dan lain-lain.
"Kita sedang mempertimbangkan apakah (operasional mal) pukul 19.00 WIB atau 20.00 WIB," kata dia.
Baca Juga:Tahu Bakal PPKM, Warga di Gresik Ini Malah Gelar Pentas Organ Tunggal
Namun di luar itu, Ema mengajak seluruh masyarakat Kota Bandung bersama-sama mentaati peraturan pemerintah, terutama dalam penerapan protokol kesehatan. [Antara]