Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan

Hakim menolak gugatan praperadilan Rizieq Shihab dan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan sesuai prosedur.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 12 Januari 2021 | 17:11 WIB
Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan
Penampakan sidang putusan gugatan praperadilan Rizieq Shihab yang digelar di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan yang terjadi tanggal 14 November 2020.

Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab sejak Minggu (13/12/2021).

Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga:Rocky Gerung: Otak Pemblokir Rekening Anak Habib Rizieq Kemasukan Kecoak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak