Dua Manajer Waterboom Lippo Cikarang Ditetapkan Jadi Tersangka

Kedua tersangka dikenakan Pasal 9 Jo. Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 14 Januari 2021 | 14:23 WIB
Dua Manajer Waterboom Lippo Cikarang Ditetapkan Jadi Tersangka
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan menunjukkan bukti tiket promo Waterboom Lippo Cikarang kepada awak media di ruang lobi Polres Metro Bekasi, Kamis (14/1/2021). (Foto: Pradita Kurniawan Syah).

"Efek dari promosi itu, pengunjung yang datang tercatat sebanyak 2.358 orang atau jauh lebih banyak dari pengunjung biasanya saat weekend dengan tiket normal sebanyak kurang lebih 500 orang," kata Kapolres.

Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tindak pidana yang dimaksud. Sebanyak 14 orang saksi yang terdiri atas sembilan karyawan Waterboom Lippo Cikarang, tiga anggota Polsek Cikarang Selatan, dan dua pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi dimintai keterangan sebelum akhirnya menetapkan dua tersangka kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak