SuaraJabar.id - Simpan dan pelihara ratusan satwa dilindungi, seorang berinisial FJ terancam hukuman 5 tahun penjara.
FJ kedapatan memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut, satwa liar yang dilindungi berupa burung tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Tindakan FJ ini dibongkar oleh Bareskrim Mabes Polri.
Satwa liar dilindungi itu dipelihara oleh FJ di sebuah sangkar besar di Kampung Tenjolaya RT 004/004, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga:Longsor di Bahu Jalan Nasional di Tegalbuleud Sukabumi Bertambah Luas
Barang buktinya 53 ekor kakatua maluku/merah, 22 ekor kakatua jambul kuning, 12 ekor kakatua putih, 4 ekor kakatua tanimbar, 38 kakatua koki, 47 ekor nuri bayan, 5 ekor kasturi kepala hitam dan 3 ekor gelatik jawa.
Total seluruhnya 184 ekor burung dari 8 jenis burung.
"Oleh FJ, satwa tersebut dikembangbiakan dan diduga diperniagakan," seperti dalam keterangan tertulis Dit Tipidter Bareskrim Polri yang diterima awak media, Kamis (14/1/2021).
Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (12/1/2021) oleh penyidik Subdit I Direktorat Tipidter Bareskrim Polri bersama-sama dengan Polres Sukabumi Polda Jawa Barat, tim dari Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Penegakan Hukum, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Ditjen KSDAE dan Balai Besar KSDA Provinsi Jawa Barat.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Baca Juga:Relawan Sukabumi Bantu Cari Pesawat Sriwijaya Air SJ 182