Grand Indonesia Didenda Rp 1 Miliar Gegara Pasang Logo Tugu Selamat Datang

"Menyatakan bahwa tergugat telah melanggar hak ekonomi penggugat atas ciptaan sketsa/gambar "tugu selamat datang"."

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat
Rabu, 20 Januari 2021 | 16:33 WIB
Grand Indonesia Didenda Rp 1 Miliar Gegara Pasang Logo Tugu Selamat Datang
Ilustrasi--Suasana di area dalam pusat perbelanjaan di Grand Indonesia, Jakarta, Senin (23/3). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]

Ia juga sempat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta yang ditunjuk oleh Presiden Soekrano pada tahun 1964. Sebelum jabat Gubernur ia sebagai wakil gubernur selama empat tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini