Sahrul Gunawan Harus Tunggu PHP sebelum Ditetapkan Jadi Wabup Terpilih

Pada tanggal 1-11 Februari 2021 Mahkamah Konstitusi mengagendakan untuk melakukan sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 22 Januari 2021 | 07:30 WIB
Sahrul Gunawan Harus Tunggu PHP sebelum Ditetapkan Jadi Wabup Terpilih
Sahrul Gunawan (Ismail/Suara.com)

Sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang diregistrasi terdiri atas sengketa pemilihan gubernur sebanyak tujuh perkara, bupati 112 perkara dan wali kota 13 perkara.

Sidang sengketa hasil pilkada dilakukan pada tanggal 26-29 Januari 2021 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti.

Selanjutnya pada tanggal 1-11 Februari 2021 Mahkamah Konstitusi mengagendakan untuk melakukan sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Anwar Usman mengatakan Mahkamah Konstitusi mempunyai pengalaman menangani sengketa hasil pilkada selama lebih dari satu dasawarsa, tetapi kali ini untuk pertama kalinya penanganan perselisihan hasil pilkada dilakukan di masa pandemik sehingga tantangan yang dihadapi pun berbeda. [Antara]

Baca Juga:Ini yang Bikin Sahrul Gunawan belum Ditetapkan sebagai Wabup Terpilih

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak