Ini yang Bikin Sahrul Gunawan belum Ditetapkan sebagai Wabup Terpilih

Dadang dan Sahrul Gunawan harus menunggu hasil sidang Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Bandung yang akan disidangkan di Mahkmah Konstitusi (MK).

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 21 Januari 2021 | 17:31 WIB
Ini yang Bikin Sahrul Gunawan belum Ditetapkan sebagai Wabup Terpilih
Sahrul Gunawan [Suara.com/Evi Ariska]

SuaraJabar.id - Lima pasang calon peserta Pilkada 2020 di lima kota dan kabupaten di Jawa Barat telah ditetapkan sebagai wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati terpilih.

Namun ada tiga daerah yang belum menetapkan kepala daerah terpilih. Tiga daerah itu adalah yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Pangandaran.

Di Kabupaten Bandung, Pasangan Calon Supriatna-Sahrul Gunawan unggul dengan torehan suara terbanyak yaitu 928.902 suara (56,01%).

Namun mereka belum ditetapkan menjadi kepala daerah terpilih seperti halnya pasangan calon yang unggul di Pilkada Cianjur, Sukabumi, Indramayu, Karawang dan Depok.

Baca Juga:Sahrul Gunawan Ogah Tinggalkan Dunia Hiburan dan Kehilangan Penggemar

Sebabnya, Dadang dan Sahrul Gunawan harus menunggu hasil sidang Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Bandung yang akan disidangkan di Mahkmah Konstitusi (MK) beberapa hari lagi.

"Sidangnya nanti 26 januari," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Agus Baroya, Kamis (21/1/2021).

KPU senidiri, kata Agus, sudah menyiapkan materi jawaban yang akan disampaikan dalam sidang tersebut.

Salah satu materi gugatan dalam PHP Pilkada Kabupaten Bandung adalah netralitas KPU Kabupaten Bandung. Sehingga, Agus mengatakan pihaknya sudah berkoodinasi dengan KPU Jawa Barat dalam menyiapkan jawaban.

"Kita akan sampaikan nanti jawabannya saat sidang di MK," katanya.

Gugatan PHP Pilkada Kabupaten Bandung diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi.

Baca Juga:Ibunda Denny Cagur Meninggal, Nindy Ayunda Diam-Diam Jalani Pemeriksaan

Gugatan tersebut diajukan pada 18 Desember 2020 dan diregistrasi oleh MK pada 18 Januari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak