Ini yang Bikin Sahrul Gunawan belum Ditetapkan sebagai Wabup Terpilih

Dadang dan Sahrul Gunawan harus menunggu hasil sidang Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Bandung yang akan disidangkan di Mahkmah Konstitusi (MK).

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 21 Januari 2021 | 17:31 WIB
Ini yang Bikin Sahrul Gunawan belum Ditetapkan sebagai Wabup Terpilih
Sahrul Gunawan [Suara.com/Evi Ariska]

SuaraJabar.id - Lima pasang calon peserta Pilkada 2020 di lima kota dan kabupaten di Jawa Barat telah ditetapkan sebagai wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati terpilih.

Namun ada tiga daerah yang belum menetapkan kepala daerah terpilih. Tiga daerah itu adalah yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Pangandaran.

Di Kabupaten Bandung, Pasangan Calon Supriatna-Sahrul Gunawan unggul dengan torehan suara terbanyak yaitu 928.902 suara (56,01%).

Namun mereka belum ditetapkan menjadi kepala daerah terpilih seperti halnya pasangan calon yang unggul di Pilkada Cianjur, Sukabumi, Indramayu, Karawang dan Depok.

Baca Juga:Sahrul Gunawan Ogah Tinggalkan Dunia Hiburan dan Kehilangan Penggemar

Sebabnya, Dadang dan Sahrul Gunawan harus menunggu hasil sidang Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Bandung yang akan disidangkan di Mahkmah Konstitusi (MK) beberapa hari lagi.

"Sidangnya nanti 26 januari," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Agus Baroya, Kamis (21/1/2021).

KPU senidiri, kata Agus, sudah menyiapkan materi jawaban yang akan disampaikan dalam sidang tersebut.

Salah satu materi gugatan dalam PHP Pilkada Kabupaten Bandung adalah netralitas KPU Kabupaten Bandung. Sehingga, Agus mengatakan pihaknya sudah berkoodinasi dengan KPU Jawa Barat dalam menyiapkan jawaban.

"Kita akan sampaikan nanti jawabannya saat sidang di MK," katanya.

Gugatan PHP Pilkada Kabupaten Bandung diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi.

Baca Juga:Ibunda Denny Cagur Meninggal, Nindy Ayunda Diam-Diam Jalani Pemeriksaan

Gugatan tersebut diajukan pada 18 Desember 2020 dan diregistrasi oleh MK pada 18 Januari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini